Siap Terbit, Ini Isi Aturan Panel Atap Surya

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
21 November 2018 16:41
Ini isi aturan panel atap surya yang akan diterbitkan
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan atap surya tidak lama lagi. Dengan dilakukannya sosialisasi, maka peraturan atap surya berarti siap dikeluarkan.

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, saat ini peraturan terkait panel atap surya sedang menunggu diterbitkannya nomor lembar negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



"Sudah ada nomor Peraturan Menteri-nya, 49/2018. Sekarang lagi di Kemenkumham untuk mendapat nomor lembar negara," ujar Rida kepada media saat dijumpai di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Lalu, apa yang diatur dalam regulasi tersebut?

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris menuturkan, di dalam permen tersebut akan mengatur beberapa hal. Pertama, soal pelanggan PLN untuk bisa menyambung, kedua mengenai kapasitas yang boleh dipasang, dan sektor mana yang bisa memasang.

"Jangan selalu lihatnya menjual, karena menjual itu hanya sedikit. Kalau jual banyak di IPP. Mengenai kapasitasnya, misalnya berapa kapasitas yang boleh dipasang? Ini hitungan gampangnya begini, kalau di rumah berlangganan 6.600 vA maka yang dipasang tidak boleh 6.600 vA. Kemudian sektor mana yang bisa memasang, mulai dari sosial, rumah tangga, komersial, industri sama pemerintah," terang Harris.

Adapun, soal harga, kata Harris, komponen tersebut tidak diatur di dalam permen. Sehingga mekanismenya adalah ekspor-impor.

"Tidak ada soal harga di situ, jadi mekanismenya ya ekspor-impor," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyebutkan, beleid jual beli listrik yang dihasilkan dari panel surya (solar panel) akan keluar bulan ini. 

"Ya, bulan ini. Tapi tarifnya fair (adil) ya. Ini kalau ada inisitaif baru, 'oh supaya bisa untung besar', bukan, ini supaya adil saja," kata Jonan kepada media saat dijumpai di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Kendati demikian, VP Perencanaan Sistem PLN Suroso Isnandar mengungkapkan, jumlah pelanggan PLN yang memakai atap surya masih tergolong sangat sedikit, menurutnya, jumlahnya tidak lebih dari 1.000 pelanggan.

"Karena, atap surya kan masih mahal, untuk 1.000 watt, investasinya itu bisa Rp 25 juta lebih," ujar Suroso kepada media ketika dijumpai di kesempatan yang sama.

Namun, ia mengklaim, dari PLN sendiri, pada dasarnya mendukung diterbitkannya aturan atap surya ini, baik untuk rumah tangga maupun industri, yang penting tarifnya adil. "Sebentar lagi aturannya keluar, diatur harga jual listriknya kemungkinan 1:1, tetapi belum diputuskan, nanti ditunggu saja," tambah Suroso.


(gus) Next Article Luhut: Rumah Menteri Akan Pakai Solar Panel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular