Ayah Korban Lion Air JT-610 Tuntut Boeing di Pengadilan AS
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
16 November 2018 08:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Orang tua korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 menuntut The Boeing Company di Amerika Serikat.
Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LCC menyatakan gugatan diajukan di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois pada 14 November 2018.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," ujar Curtis Milner dari Colson Hicks, dikutip dari siaran pers Selasa (14/11/2018).
Pengacara tersebut mengatakan, Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018.
Curtis Milner menyatakan bahwa sesuai perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah.
Penyelidik, kata dia, hanya boleh membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan.
"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan," ujar Curtis Milner.
"Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini."
Pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan Lion Air di nomor penerbangan JT-610 jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018. Investigasi sampai saat ini masih berlangsung.
(ray/hps) Next Article Boeing Lion Air Gangguan di Cockpit, Pesawat Return To Base!
Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LCC menyatakan gugatan diajukan di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois pada 14 November 2018.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," ujar Curtis Milner dari Colson Hicks, dikutip dari siaran pers Selasa (14/11/2018).
Curtis Milner menyatakan bahwa sesuai perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah.
Penyelidik, kata dia, hanya boleh membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan.
"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan," ujar Curtis Milner.
"Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini."
Pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan Lion Air di nomor penerbangan JT-610 jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018. Investigasi sampai saat ini masih berlangsung.
(ray/hps) Next Article Boeing Lion Air Gangguan di Cockpit, Pesawat Return To Base!
Most Popular