Tanah di Kawasan Hutan, Menko Darmin: Ada yang tak Terpikir

Arys Aditya, CNBC Indonesia
15 November 2018 13:21
Pemerintah berjanji mempercepat pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PDTKH.
Foto: Hutan Indonesia (Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji mempercepat pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PDTKH) sebagai bagian dari program reforma agraria.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan pemerintah masih terus berupaya menyempurnakan mekanisme dan tata aturan PDTKH seiring terbitnya payung hukum Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

"Maka kami membutuhkan laporan langsung dari lapangan karena ternyata ada yang tidak terpikirkan," kata Darmin dalam Workshop Penyelesaian PDTKH pada Lokasi Percontohan di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dalam agenda tersebut, Darmin bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menerima masukan dari pelaksana PDTKH di 6 kabupaten dari 4 provinsi antara lain Jambi dan Sumatra Selatan.

Adapun, para pihak yang terlibat dalam mekanisme itu mencakup warga masyarakat sekitar hutan termasuk masyarakat adat, badan sosial keagamaan, LSM dan pelaku usaha.

Darmin mengatakan, mekanisme itu juga berlaku untuk areal perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan.

"Jadi apakah itu sawit, karet atau apapun bisa diselesaikan. Meskipun nanti solusinya tidak sama dong antara kebun rakyat yang luasnya hanya 4 ha dengan yang 400 ha," ujarnya.


(miq/miq) Next Article Jokowi Mau Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Diverifikasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular