Mana Lebih Mahal, Tarif Baru Taksi Online Atau Blue Bird Cs?

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
14 November 2018 10:22
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan baru yang di antaranya kembali menetapkan tarif taksi online.
Foto: Demo Driver Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan baru yang di antaranya kembali menetapkan tarif taksi online.

Tarif yang ditetapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali Rp 3.500-Rp 6.000 per kilometer, dan Kalimantan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua Rp 3.700-Rp 6.500 per kilometer.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan peraturan baru itu tengah disosialisasikan dengan sejumlah pihak.

"Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator. Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melalui siaran pers Rabu (14/11/2018).

Lalu, apakah tarif tersebut lebih mahal dibandingkan dengan taksi konvensional?

Baca: Perhatian! Tarif Taksi Online Bisa Sampai Rp 6.500/Km


Blue Bird, raksasa taksi konvensional di Indonesia, per hari ini menetapkan tarif untuk layanan reguler Rp 4.100 per kilometer, ditambah dengan tarif buka pintu Rp 6.500.

Sementara itu, untuk layanan taksi eksekutif ditetapkan tarif buka pintu berkisar Rp 13.000-17.000, ditambah Rp 7.000-9.000 per kilometer.

Adapun Blue Bird menetapkan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan taksi lainnya, semisal Express.

Tarif layanan reguler taksi Express untuk buka pintu Rp 6.500 dan Rp 3.800 per kilometer.

(ray/hps) Next Article Sanksi Gojek Cs Tak Jelas, Permenhub 118 Belum Puaskan Driver

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular