Perhatian! Tarif Taksi Online Bisa Sampai Rp 6.500/Km

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
14 November 2018 08:30
Peraturan ditargetkan terbit akhir November 2018.
Foto: Demonstrasi taksi online di Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan pada akhir November 2018 akan menerbitkan peraturan baru terkait taksi online.

Saat ini, regulator transportasi publik itu tengah melakukan sosialisasi penyusunan peraturan tersebut.

"Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator. Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melalui siaran pers Rabu (14/11/2018).

Peraturan pengganti PM 108 itu akan mengatur tentang penentuan tarif, di mana ditetapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali ditetapkan Rp 3.500-Rp 6.000 per kilometer, lalu Kalimantan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua Rp 3.700-Rp 6.500 per kilometer.


Adapun Kemenhub saat ini sedang melakukan uji publik peraturan itu di Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan peraturan Menhub tersebut wajib diterapkan oleh seluruh kepala daerah.

"Setiap ada peraturan Menhub, kami selalu jelaskan kepada para Kepala Daerah seperti bupati, dan sebagainya. Saya sampaikan bahwa Ini aturan Pemerintah Pusat. Hukumnya wajib untuk menjabarkan, mensinkronkan, menyerasikan," katanya.

Dia menuturkan jika ada ketidakpuasan soal tarif, maka sebaiknya dibicarakan secara baik-baik. 

Foto: Demo Driver Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)



"Tidak boleh daerah punya aturan sendiri. Harus sinkron dengan pusat. Hanya perlu disesuaikan dengan, situasi dan geografis, serta kultur yang ada di daerah," ujar Tjahjo.
(ray/hps) Next Article Ganjil Genap: Menhub Serahkan Nasib Taksi Online ke Polisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular