Menhub Pastikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik 5%

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
13 November 2018 14:32
Saat ini proses masih ada di tangah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (CNBC Indonesia/Exist In Exist)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tarif batas bawah penerbangan akan dinaikkan.

Dia mengatakan tarif batas bawah atau tiket pesawat paling murah dibatasi 35% dari tarif batas atas, dari saat ini 30%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini proses masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Masih menunggu dari Menteri Maritim," ujarnya di Gedung Kemenhub, Selasa (13/11/18).


Dia belum memberikan kepastian rampungnya dan realisasi dari rencana kenaikan tarif batas bawah pesawat ini.

Isu tarif batas bawah kembali mencuat pasca-kecelakaan Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018. Sejumlah pihak menilai tarif batas bawah harus dinaikkan supaya low cost carrier (LCC) tetap bisa fokus pada faktor keselamatan.

Di sisi lain, naiknya tarif batas bawah dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.


"Dengan adanya dolar naik dan harga minyak naik memang sangat sensitif untuk menaikkan tarif batas bawah," kata Menhub, Kamis (1/11/2018).

"Kalau kita evaluasi, dampaknya kepada semua konsumen. Maka kita harus hati-hati sekali," kata Budi.
(ray/ray) Next Article Pernyataan Lengkap Menhub Soal Pencopotan Direktur Lion Air

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular