
Janji Menperin, Perpres Mobil Listrik Terbit Tahun ini
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
06 November 2018 21:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan/roadmap kendaraan listrik nasional akan diterbitkan sebelum akhir tahun ini.
Perpres tersebut nantinya akan mengatur banyak hal, terutama terkait fasilitas/insentif fiskal bagi pengembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle) dari hulu ke hilir hingga revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan jenis sedan dan mobil listrik.
"Hari ini roadmap-nya sedang kita dorong di Peraturan Pemerintah atau Perpres. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu, terutama fasilitas fiskal seperti super deductable tax untuk vokasi dan inovasi, PPnBM, atau bea masuk ditanggung pemerintah. Jadi sejalan dengan roadmap kendaraan sedan dan EV," ujar Airlangga di kantornya, Selasa (6/11/2018).
Airlangga menyebutkan, hasil studi tahap I penggunaan kendaraan listrik yang dilakukan UI, ITB, dan UGM membuktikan rata-rata mobil hybrid (HEV) lebih hemat bahan bakar 50% dibandingkan mobil konvensional. Sementara mobil plug-in hybrid (PHEV) bahkan lebih hemat 75-80%.
"Artinya kalau program B20 saja sudah bisa menghemat sekitar 6 juta kiloliter BBM, maka dengan hybrid atau plug-in hybrid akan ada dua kali penghematan," kata Menperin.
Terkait industri baterai, dia kembali menegaskan bahwa Indonesia akan membangun pabrik baterai berbasis nikel dan kobalt. Ini karena di wilayah Indonesia tidak ditemukan lithium.
"Pabriknya baru groundbreaking di Maluku Utara dengan salah satu investor Tsingshan Group (China)," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan PT Inalum (Persero) dan PT Timah (Persero) juga tertarik melakukan studi.
"Jadi ada beberapa teknologi yang bisa dikembangkan," katanya.
(miq/miq) Next Article Toyota & Kemenperin Mulai Kembangkan Mobil Listrik di RI
Most Popular