
Studi UI: Harga Maksimal Mobil Listrik MPV di RI Rp 221 Juta
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
06 November 2018 16:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui peta jalan mobil listrik nasional menargetkan 20% pangsa pasar mobil listrik (hybrid, plug-in hybrid, dan full battery) dari penjualan otomotif di 2025.
Hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan, harga jual maksimum mobil listrik yang dapat diterima masyarakat untuk mencapai target penjualan tersebut adalah Rp 221 juta.
Peneliti LPEM UI, Chaikal Nuryakin, mengatakan supaya harga mobil listrik bisa ditetapkan senilai itu maka harus ada insentif 16-17% bagi mobil hybrid, 25-27% bagi mobil plug-in hybrid, dan 30-32% bagi mobil listrik full battery, dengan asumsi keseluruhan mobil listrik termasuk baterai diproduksi dalam negeri (CKD).
"Misalnya kalau segmen MPV, estimasi kita harga [mobil listrik] yang dapat diterima masyarakat sekitar 1,1 sampai 1,2 kali harga MPV konvensional. Jadi kalau MPV misalnya Rp 200 juta, maka harga yang paling masuk Rp 221 juta. Jadi kita sudah ada hitung-hitungannya untuk MPV, sedan, dan lain-lain," kata Chaikal kepada CNBC Indonesia di Kementerian Perindustrian, Selasa (6/11/2018).
Menurut Chaikal, harga mobil listrik dengan skema pajak yang ada saat ini sangat mahal, mencapai Rp 400 juta. Bahkan kalaupun insentif PPnBM, penghapusan bea masuk dll dijumlahkan, menurutnya masih sangat sulit untuk mencapai harga tersebut.
"Jadi intinya, seberapa pemerintah ingin berkorban, termasuk produsen juga. Misalnya, kalau di negara lain itu, bagaimana kalau nggak menghitung untung dulu, zero profit. Karena sebenarnya asumsi harga yang kita set itu jauh di bawah harga di luar negeri," jelasnya.
Untuk itu, Chaikal mendorong adanya insentif non-fiskal bagi konsumen mobil listrik, seperti jalur khusus, parkir khusus, atau bebas dari kebijakan ganjil-genap.
"Mungkin insentif non-fiskal lebih menarik konsumen, seperti bisa masuk jalur busway, bebas ganjil-genap, seperti itu lah," ujarnya.
(ray/ray) Next Article Komersialisasi Mobil Listrik di RI Mulai 2025
Hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan, harga jual maksimum mobil listrik yang dapat diterima masyarakat untuk mencapai target penjualan tersebut adalah Rp 221 juta.
Peneliti LPEM UI, Chaikal Nuryakin, mengatakan supaya harga mobil listrik bisa ditetapkan senilai itu maka harus ada insentif 16-17% bagi mobil hybrid, 25-27% bagi mobil plug-in hybrid, dan 30-32% bagi mobil listrik full battery, dengan asumsi keseluruhan mobil listrik termasuk baterai diproduksi dalam negeri (CKD).
Menurut Chaikal, harga mobil listrik dengan skema pajak yang ada saat ini sangat mahal, mencapai Rp 400 juta. Bahkan kalaupun insentif PPnBM, penghapusan bea masuk dll dijumlahkan, menurutnya masih sangat sulit untuk mencapai harga tersebut.
"Jadi intinya, seberapa pemerintah ingin berkorban, termasuk produsen juga. Misalnya, kalau di negara lain itu, bagaimana kalau nggak menghitung untung dulu, zero profit. Karena sebenarnya asumsi harga yang kita set itu jauh di bawah harga di luar negeri," jelasnya.
Untuk itu, Chaikal mendorong adanya insentif non-fiskal bagi konsumen mobil listrik, seperti jalur khusus, parkir khusus, atau bebas dari kebijakan ganjil-genap.
"Mungkin insentif non-fiskal lebih menarik konsumen, seperti bisa masuk jalur busway, bebas ganjil-genap, seperti itu lah," ujarnya.
(ray/ray) Next Article Komersialisasi Mobil Listrik di RI Mulai 2025
Most Popular