
Kemenperin Ajukan Revisi Bea Masuk Bagi Mobil Listrik
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 July 2018 18:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian tengah menyusun peta jalan pengembangan industri kendaraan rendah emisi karbon (low-emission carbon vehicle/LCEV), yang terdiri atas kendaraan hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), dan mobil listrik murni/battery electrified vehicle (BEV).
Kemenperin menargetkan produksi LCEV pada tahun 2020 sebesar 10% dari 1,5 juta kendaraan roda empat dan 8 juta kendaraan roda dua. Jumlah ini diharapkan terus meningkat hingga 30% pada 2035.
Lalu berapa berapa kisaran harga dari kendaraan listrik yang memiliki teknologi tinggi ini?
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan berdasarkan komponen harga saat ini, semakin besar baterai maka semakin mahal harga kendaraan LCEV.
"Kalau mobil konvensional 100%, hybrid itu bisa 130% atau 30% lebih mahal, plug-in hybrid sekitar 140-160%, kalau yang benar-benar baterai itu sekitar 180%-200%, jadi sudah dua kalinya," ujar Putu di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Menurut Putu, perlu ada penyesuaian harga supaya masyarakat tertarik berpindah ke LCEV, sehingga perlu insentif agar pasar merespon lebih baik. Insentif yang telah diminta Kemenperin ke Kementerian Keuangan meliputi revisi bea masuk dan revisi pajak, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Nanti itu kita masih di dalam proses diskusi karena harmonisasi ini kan sedang jalan. Justru sekarang adalah tahap bagaimana mengatur industrinya sehingga bisa adil, semuanya terdorong, tidak mengakibatkan kontraksi penjualan, ekspornya bagus, dan CO2nya turun, jadi banyak sekali indikator yang dipakai," jelas Putu.
Terkait industri, dia mengaku Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK 35 yang memberikan tax holiday bagi industri baterai dan motor listrik.
Diharapkan insentif dari sisi industri dan konsumen pada saatnya nanti akan menurunkan komponen harga sehingga masyarakat tertarik untuk pindah ke LCEV.
(roy/roy) Next Article RI Harus Kembangkan Industri Baterai untuk Mobil Listrik
Kemenperin menargetkan produksi LCEV pada tahun 2020 sebesar 10% dari 1,5 juta kendaraan roda empat dan 8 juta kendaraan roda dua. Jumlah ini diharapkan terus meningkat hingga 30% pada 2035.
"Kalau mobil konvensional 100%, hybrid itu bisa 130% atau 30% lebih mahal, plug-in hybrid sekitar 140-160%, kalau yang benar-benar baterai itu sekitar 180%-200%, jadi sudah dua kalinya," ujar Putu di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Menurut Putu, perlu ada penyesuaian harga supaya masyarakat tertarik berpindah ke LCEV, sehingga perlu insentif agar pasar merespon lebih baik. Insentif yang telah diminta Kemenperin ke Kementerian Keuangan meliputi revisi bea masuk dan revisi pajak, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Nanti itu kita masih di dalam proses diskusi karena harmonisasi ini kan sedang jalan. Justru sekarang adalah tahap bagaimana mengatur industrinya sehingga bisa adil, semuanya terdorong, tidak mengakibatkan kontraksi penjualan, ekspornya bagus, dan CO2nya turun, jadi banyak sekali indikator yang dipakai," jelas Putu.
Terkait industri, dia mengaku Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK 35 yang memberikan tax holiday bagi industri baterai dan motor listrik.
Diharapkan insentif dari sisi industri dan konsumen pada saatnya nanti akan menurunkan komponen harga sehingga masyarakat tertarik untuk pindah ke LCEV.
(roy/roy) Next Article RI Harus Kembangkan Industri Baterai untuk Mobil Listrik
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular