
Darurat Sawah, RI Pilih Teknologi guna Genjot Produksi Pangan
Arys Aditya, CNBC Indonesia
05 November 2018 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Lahan bakuĀ sawah menyusut 9% dalam 5 tahun hingga kini tersisa 7,1 juta hektare.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan pemerintah akan melakukan intensifikasi lahan pertanian guna menggenjot hasil produksi sawah.
"Yang didorong Pemerintah adalah upaya intensifikasi pertanian guna meningkatkan produksi," kata Moeldoko yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ketika dihubungi, Senin (5/11/2018).
Dia menuturkan intensifikasi lahan sawah dilakukan melalui pendekatan teknologi.
"Intensifikasinya melalui pendekatan teknologi, seperti modernisasi dan mekanisasi."
Sebelumnya, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang, mengatakan lahan sawah memang dinilai mudah beralih fungsi.
Alih fungsi tersebut, dari semula digunakan untuk sawah kemudian menjadi perumahan, apartemen, SPBU, dan lahan industri.
Oleh karena itu, pemerintah kini menyiapkan peraturan presiden guna menghalau mudahnya lahan sawah beralih fungsi.
"Kita tahu sawah begitu mudah berubah fungsi jadi perumahan, apartemen, SPBU, industri. Perpres ini akan menjawab itu, [mencegah] alih fungsi.Tapi sebelumnya, kita akan memverifikasi 7,1 juta hektar itu dengan berbagai variabel penyebab kemungkinan dia akan berkurang," jelas Budi kepada CNBC Indonesia.
(ray/ray) Next Article 100 Ribu Hektar Lebih Lahan Kekeringan, Produksi Masih Aman?
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan pemerintah akan melakukan intensifikasi lahan pertanian guna menggenjot hasil produksi sawah.
"Yang didorong Pemerintah adalah upaya intensifikasi pertanian guna meningkatkan produksi," kata Moeldoko yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ketika dihubungi, Senin (5/11/2018).
![]() |
Dia menuturkan intensifikasi lahan sawah dilakukan melalui pendekatan teknologi.
"Intensifikasinya melalui pendekatan teknologi, seperti modernisasi dan mekanisasi."
Sebelumnya, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang, mengatakan lahan sawah memang dinilai mudah beralih fungsi.
Alih fungsi tersebut, dari semula digunakan untuk sawah kemudian menjadi perumahan, apartemen, SPBU, dan lahan industri.
Oleh karena itu, pemerintah kini menyiapkan peraturan presiden guna menghalau mudahnya lahan sawah beralih fungsi.
"Kita tahu sawah begitu mudah berubah fungsi jadi perumahan, apartemen, SPBU, industri. Perpres ini akan menjawab itu, [mencegah] alih fungsi.Tapi sebelumnya, kita akan memverifikasi 7,1 juta hektar itu dengan berbagai variabel penyebab kemungkinan dia akan berkurang," jelas Budi kepada CNBC Indonesia.
(ray/ray) Next Article 100 Ribu Hektar Lebih Lahan Kekeringan, Produksi Masih Aman?
Most Popular