
RI Darurat Sawah, Izin Alih Fungsi Lahan Bisa Dievaluasi
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
05 November 2018 12:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang lahan sawah abadi.
Artinya lahan sawah akan tetap dipertahankan luasnya dari saat ini 7,1 juta hektare.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agaria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, bahkan menuturkan izin alif fungsi sawah yang sudah terlanjur diterbitkan bisa dievaluasi kembali jika perpres terbit.
"Idealnya pertahankan 7,1 juta hektar ini. Kalaupun nanti harus berubah, setidaknya minimal lah, misalnya untuk kepentingan masyarakat. Akan ada tim nasional yang menetapkan luasnya segini, yang ini kita cabut izinnya dan segala macam," jelasnya.
Budi menargetkan Perpres tersebut dapat diterbitkan pada akhir tahun ini, agar pihaknya dapat mulai menindak perizinan lahan yang ada.
Pihaknya juga sudah mengidentifikasi 8 provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kedelapan provinsi ini sudah mencakup sekitar 70% dari 7,1 juta hektar lahan baku sawah nasional yang ada.
Adapun untuk lahan baku sawah di Sulawesi akan diverifikasi mulai tahun depan.
Budi mengatakan Perpres ini nantinya akan mengatur sampai tataran pemerintah daerah. Sebelumnya, dalam UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah daerah harusnya menetapkan lahan baku sawah ini.
"Persoalannya, Pemda tidak menetapkan hingga saat ini. Kalau tidak ditetapkan, kami sebagai pengendali tidak bisa menyatakan tidak boleh ini."
"UU itu belum bisa mendorong penetapan segera, maka Pak Menteri [Sofyan Djalil] minta kami segera tetapkan secara nasional. Kondisinya karena ancaman terhadap keberadaan sawah makin besar, maka terpaksa kita di pusat masuk untuk menyelamatkan," kata Budi.
(ray/ray) Next Article Indonesia Darurat Lahan Sawah!
Artinya lahan sawah akan tetap dipertahankan luasnya dari saat ini 7,1 juta hektare.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agaria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, bahkan menuturkan izin alif fungsi sawah yang sudah terlanjur diterbitkan bisa dievaluasi kembali jika perpres terbit.
Budi menargetkan Perpres tersebut dapat diterbitkan pada akhir tahun ini, agar pihaknya dapat mulai menindak perizinan lahan yang ada.
Pihaknya juga sudah mengidentifikasi 8 provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kedelapan provinsi ini sudah mencakup sekitar 70% dari 7,1 juta hektar lahan baku sawah nasional yang ada.
Adapun untuk lahan baku sawah di Sulawesi akan diverifikasi mulai tahun depan.
Budi mengatakan Perpres ini nantinya akan mengatur sampai tataran pemerintah daerah. Sebelumnya, dalam UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah daerah harusnya menetapkan lahan baku sawah ini.
"Persoalannya, Pemda tidak menetapkan hingga saat ini. Kalau tidak ditetapkan, kami sebagai pengendali tidak bisa menyatakan tidak boleh ini."
"UU itu belum bisa mendorong penetapan segera, maka Pak Menteri [Sofyan Djalil] minta kami segera tetapkan secara nasional. Kondisinya karena ancaman terhadap keberadaan sawah makin besar, maka terpaksa kita di pusat masuk untuk menyelamatkan," kata Budi.
(ray/ray) Next Article Indonesia Darurat Lahan Sawah!
Most Popular