
Keuangan Merugi, PLN Nantikan Realisasi DMO Gas Pembangkit
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
05 November 2018 10:36

Jakarta, CNBC Indonesia- Kondisi keuangan PT PLN (Persero) yang merugi akibat kurs dan kenaikan harga komoditas untuk bahan bakar pembangkit membuat pemerintah bersiasat untuk mempercepat berlakunya aturan rencana harga khusus gas untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) gas.
Lalu, seberapa menolongkah DMO gas ini bagi PLN?
Executive Vice Presiden Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menuturkan, jelas diberlakukannya DMO gas ini akan memberi efek positif bagi perusahaan. Apalagi pemerintah berencana untuk mempercepat pembelakuannya.
"Alhamdullilah, kami bersyukur kalau ada DMO gas. Jelas pasti akan ada efek positif untuk PLN, karena harga diatur DMO, tidak terombang-ambing harga pasar," ujar Made kepada CNBC Indonesia, saat dihubungi Senin (5/11/2018).
Lebih lanjut, Made mengatakan, jika dilihat dari energi baurannya, gas memegang peranan penting di energi bauran PLN. Made menyebutkan, saat ini energi bauran perusahaan 24%, targetnya di 2027 menjadi 8%.
"Jadi kalau harga ditentukan, pastinya akan lebih kompetitif. Ini bagian dari lokal konten, karena gas kan sumbernya di Indonesia, makanya gunakan di sini, jangan jual seluruhnya ke luar negeri," pungkas Made.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, penerapan DMO ini sesuai dengan keputusan rapat bersama dengan DPR dan PLN juga. "Keputusan Panja Komisi VII DPR saat RDP dengan PLN, harganya US$ 6 per mmbtu di plant gate," ujar Andy kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/11/2018).
DMO ini berlaku untuk sektor hulu gas, untuk penerapannya pihaknya tengah komunikasi intens dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). "Harus dibicarakan secara intensif," kata dia.
Harapannya aturan ini bisa segera diterapkan. Sebelumnya, Andy juga sempat mengatakan usulan DMO gas ini juga sudah disetujui oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menurut dia, ketetapan DMO untuk gas sebagai pembangkit memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya UU Energi. Selain itu, dia menilai harga gas dalam negeri memang bisa dijual lebih murah.
Terlebih lagi, menurut dia usaha hulu migas yang telah mencapai 30 tahun, asetnya pasti telah balik modal. Maka dari itu, biaya produksi gas hanya dihitung dari kegiatan field drilling yang dilakukan sambil menjaga sumur (well maintenance), setelah produksi mencapai puncak (peak).
(gus) Next Article PLN Merugi, Usulan DMO Gas Pembangkit Dipercepat
Lalu, seberapa menolongkah DMO gas ini bagi PLN?
Executive Vice Presiden Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menuturkan, jelas diberlakukannya DMO gas ini akan memberi efek positif bagi perusahaan. Apalagi pemerintah berencana untuk mempercepat pembelakuannya.
"Alhamdullilah, kami bersyukur kalau ada DMO gas. Jelas pasti akan ada efek positif untuk PLN, karena harga diatur DMO, tidak terombang-ambing harga pasar," ujar Made kepada CNBC Indonesia, saat dihubungi Senin (5/11/2018).
Lebih lanjut, Made mengatakan, jika dilihat dari energi baurannya, gas memegang peranan penting di energi bauran PLN. Made menyebutkan, saat ini energi bauran perusahaan 24%, targetnya di 2027 menjadi 8%.
"Jadi kalau harga ditentukan, pastinya akan lebih kompetitif. Ini bagian dari lokal konten, karena gas kan sumbernya di Indonesia, makanya gunakan di sini, jangan jual seluruhnya ke luar negeri," pungkas Made.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, penerapan DMO ini sesuai dengan keputusan rapat bersama dengan DPR dan PLN juga. "Keputusan Panja Komisi VII DPR saat RDP dengan PLN, harganya US$ 6 per mmbtu di plant gate," ujar Andy kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/11/2018).
DMO ini berlaku untuk sektor hulu gas, untuk penerapannya pihaknya tengah komunikasi intens dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). "Harus dibicarakan secara intensif," kata dia.
Harapannya aturan ini bisa segera diterapkan. Sebelumnya, Andy juga sempat mengatakan usulan DMO gas ini juga sudah disetujui oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menurut dia, ketetapan DMO untuk gas sebagai pembangkit memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya UU Energi. Selain itu, dia menilai harga gas dalam negeri memang bisa dijual lebih murah.
Terlebih lagi, menurut dia usaha hulu migas yang telah mencapai 30 tahun, asetnya pasti telah balik modal. Maka dari itu, biaya produksi gas hanya dihitung dari kegiatan field drilling yang dilakukan sambil menjaga sumur (well maintenance), setelah produksi mencapai puncak (peak).
(gus) Next Article PLN Merugi, Usulan DMO Gas Pembangkit Dipercepat
Most Popular