
BI, OJK dan LPS Bersiap Integrasikan Laporan Perbankan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 November 2018 18:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bersiap melakukan sinergi untuk memulai era integrasi laporan data perbankan.
Hal tersebut sesuai dengan rencana ketiga instansi keuangan itu untuk bersinergi dalam pelaporan perbankan di akhir tahun 2019 mendatang sesuai amanah dalam pasal 43 UU 21/2011 tentang OJK.
"Sehingga dapat memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan dan bagi industri perbankan," tulis keterangan resmi bank sentral.
Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, konsistensi dari sisi industri maupun otoritas terkait.
Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia.
Bank sentral mengumpulkan informasi dari perbankan untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Sementara itu, OJK melakukan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi konsumen dan masyarakat. Adapun LPS, bertugas untuk mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi.
"Kerjasama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas," tutup keterangan tersebut.
(ara) Next Article Sri Mulyani Cs Kompak Sebut Ketidakpastian Global Masih Parah
Most Popular