Eksklusif

BI, OJK, LPS Dirombak: Ini Dia Omnibus Law UU Sektor Keuangan

Herdaru P & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 November 2020 13:22
BI
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR telah menginisiasi RUU Omnibus Law sektor keuangan. RUU tersebut tentang Penanganan Permasalahn Perbankan, Penguat Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

RUU tersebut berisi tentang pengawasan perbankan secara terpadu, tindak lanjut pengawasan bank, penanganan permasalahan bank, penataan ulang kewenangan kelembagaan dan sanksi.

Dalam RUU tersebut, dimana diperoleh CNBC Indonesia, Kamis (26/11/2020), dibuat sebuah Forum Pengawasan Perbankan Terpadu.

Forum tersebut bertujuan menyelenggarakan pengawasan terpadu melalui koordinasi OJK, Bank Indonesia, dan LPS untuk menyepakati kondisi Bank dan merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan permasalahan Bank.

Keanggotaan forum tersebut terdiri dari Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner LPS, dan Sekretaris KSSK.

Adapun dalam Pasal 4 RUU tersebut, Forum itu bertugas :

a.melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan Bank secara terpadu;

b.merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi Bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi, termasuk dengan pendekatan proyeksi (forward looking);

c.melakukan analisis, menilai, dan menyepakati hasil penilaian kondisi Bank yang ditengarai memiliki permasalahan Bank;

d.memastikan terbangunnya sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi antara OJK, Bank Indonesia, dan LPS;

e.melakukan rekonsiliasi data dan informasi sektor keuangan termasuk kondisi Bank yang ditengarai memiliki permasalahan Bank;

f.menelaah, mengevaluasi, dan melakukan sinkronisasi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS yang terkait dengan penanganan permasalahan Bank; dan

g.memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK sebagai pertimbangan untuk:

1.penetapan Bank Sistemik, setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan LPS; dan

2.penetapan status pengawasan Bank.

Dalam RUU tersebut juga dimasukkan skema Pemeriksaan Bersama. OJK dapat bekerja sama dengan BI dan LPS untuk melakukan pemeriksaan bersama.

Lebih jauh, terdapat juga penanganan Bank Sistemik di mana OJK menetapkan bank sistemik.

Status pengawasan bank pun berubah menjadi 3 yakni Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan, dan Bank Dalam Resolusi.

Halaman Selanjutnya >> Perombakan BI, LPS, OJK dengan Menambah Kewenangan

Sementara kewenangan LPS, OJK dan BI pun dirombak.

LPS bisa menerbitkan surat utang, meminjam ke pihak lain dan meminjam kepada pemerintah jika di suatu hari mengalami kesulitan likuiditas.

Untuk OJK, dalam RUU tersebut memiliki 3 tugas.

a.mengatur dan melakukan pengawasan terintegrasi di sektor keuangan serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan;

b.mendukung pelaksanaan kebijakan makroprudensial di sektor perbankan; dan

c.menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial di sektor pasar modal dan industri keuangan nonBank sesuai hasil perumusan kebijakan KSSK.

OJK juga berwenang untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan konversi.

Anggota Dewan Komisioner OJK bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika tidak melaksanakan atau lalai atau tidak menjalankan dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara Tugas BI akan berubah dengan memasukkan unsur lapangan pekerjaan. Tugas BI menjadi :

"Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja, serta turut memelihara Stabilitas Sistem Keuangan."

Selain kewenangan Bank Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, Bank Indonesia juga berwenangmelakukan pembelian/reverse repo Surat Berharga Negara yang dimiliki LPS untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam penanganan permasalahan Bank.

Jika terjadi krisis, BI bisa membeli Surat Berharga Negara di Pasar Perdana.

Selain itu BI juga bisa memberikan akses pendanaan ke korporasi atau swasta lewat perbankan.

Anggota Dewan Gubernur BI juga bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan atau lalai atau tidak menjalankan dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam RUU tersebut dimasukkan juga Dewan Pengawas Bank Indonesia dan Dewan Pengawas OJK.

Dewan Pengawas Bank Indonesia yang menjalankan fungsi pengawasan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Bank Indonesia; dan

Dewan Pengawas OJK yang menjalankan fungsi pengawasan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas OJK.

Anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia dan anggota Dewan Pengawas OJK menjabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia dan anggota Dewan Pengawas OJK dipilih masing-masing dengan ketentuan :

a 2 (dua) orang anggota dipilih oleh DPR

b.2 (dua) orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan; dan

c.1 (satu) orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan yang berasal dari:1.perwakilan industri perbankan, untuk anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia; atau2.perwakilan industri perbankan, pasar modal dan/atau industri keuangan nonBank, untuk anggotaDewan Pengawas OJK


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular