Soal EoDB, Kepala BKPM: Saya Takutnya Kita Agak Mentok

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
01 November 2018 17:27
Pemerintah sudah jungkir balik membenahi perizinan dan segala macamnya demi menaikkan peringkat Ease of Ddoing Business (EoDB)
Foto: konferensi pers Menko Perekonomian (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah jungkir balik membenahi perizinan dan segala macamnya demi menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha. Sayangnya, Indonesia mengalami penurunan peringkat untuk penilaian 2019 dari 72 di 2018 menjadi 73.

Dijelaskan Kepala BKPM, Thomas Lembong, penurunan ini dikarenakan seluruh negara mulai fokus melakukan reformasi struktural di bidang perizinan. Sehingga persaingan semakin ketat.

"Empat tahun lalu saat Presiden Jokowi wacanakan kenaikan EoDB, ngga ada yang banyak tahu itu apa. Dengan berjalannya waktu, ini membangunkan banyak negara lain," papar Thomas di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (1/11/2018).
Soal EoDB, Kepala BKPM: Saya Takutnya Kita Agak MentokFoto: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong berpose setelah wawancara khusus dengan sejumlah media di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (18/10/2018). (CNBC Indonesia/Muhammad Iqbal)

"Sehingga mereka gencar mendorong peningkatan ranking EoDB. Sehingga kita tersusul. Ini mencerminkan persaingan yang lebih sengit," imbuh Thomas.

Thomas menjelaskan, ketika negara-negara lain melakukan reformasi masing-masing maka terbangun iklim usaha yang baik bagi negara tersebut. Seluruh negara saat ini terus berlomba meningkatkan rankingnya.

"Nah saya juga takutnya kita agak mentok, kecuali reformasi sistemik. Tidak lagi kutak kutik prosedur, optimalisasi sistem, tapi rombak sistem," tutur Thomas.

Indonesia berada pada peringkat 73 untuk EoDB tahun 2019. Ranking ini turun dari 2018 yang sudah di posisi 72. Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia mencatat ada empat penurunan dari Indonesia di empat bidang dari 10 indikator yang dinilai. Keempat bidang itu adalah dealing with construction (dari 108 menjadi 112).

Kemudian protecting minority investors (dari 43 menjadi 51), trading across border (dari 112 menjadi 116), dan enforcing contracts (dari 145 menjadi 146), menurut laporan tersebut.

(dru/wed) Next Article Peringkat EODB Turun, Bukti Paket Jokowi Kurang Greget!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular