Menhub: Kami Punya Kewenangan Copot Direktur Lion Air

Arys Aditya, CNBC Indonesia
31 October 2018 14:08
Menhub jelaskan pencopotan Direktur Lion Air adalah kewenangannya
Foto: Menhub Budi Karya Sumadi memberi keterangan pers terkait pesawat Lion Air yang terjatuh (CNBC Indonesia/Choirul)
Jakarta, CNBC Indonesia- Buntut dari tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin lalu, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk mencopot dan membebastugaskan direktur teknik Lion Air untuk sementara.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan tersebut. "Kami punya kewenangan. Ini bukan pemecatan, ini pembebastugasan. Kalau sudah ada pemeriksaan dan dia tidak bersalah, dibebaskan, ini sementara," ujar Budi saat dijumpai di Istana Negara, Rabu (31/10/2018).

[Gambas:Video CNBC]

Pencopotan ini, Budi menjelaskan adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan agar si pejabat lebih konsentrasi ke pemeriksaan. "Landasan hukumnya ada, ini hasil rapat saya dengan semua direktur dan dirjen udara."



Ditanya soal apakah pencopotan ini terkait dengan terdapat indikasi kesalahan dari pihak Lion Air, Budi belum mau menjelaskan. "Saya tidak berandai-andai, ini kan masalah kelaikan. Harus diganti," jawabnya.

Soal pencopotan ini sudah dinotifikasi kementerian ke Lion Air pada hari ini.

Sebelumnya, Budi Karya juga menjawab eksklusif ke CNBC Indonesia bahwa pemerintah fokus dalam meningkatkan safety dari penerbangan. Budi Karya juga siap melakukan evaluasi sistem keamanan yang diberlakukan oleh para maskapai low cost carrier (LCC) di Indonesia.

"LCC ini adalah kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan safety," jelas dia.
(gus/wed) Next Article Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT610 Hasil Investigasi KNKT

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular