'Kenaikan Gaji PNS yang Bikin Happy Jangan Jadi Alat Politik'

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 October 2018 12:49
Kenaikan gaji pokok PNS rata-rata 5% tahun depan hanya tinggal menunggu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019
Foto: Badan Anggaran bersama dengan Pemerintah telah menyepakati target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari enam kementerian/lembaga (K/L) terbesar. (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) rata-rata 5% tahun depan hanya tinggal menunggu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 disahkan dalam sidang paripurna.

Meski demikian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan agar insentif fiskal tersebut bukan menjadi alat politik pemerintah menjelang akhir masa kepemimpinan pemerintahan.

"Upaya pemerintah tergolong baik karena berupaya meningkatkan tarif hidup PNS dan pensiunan," kata wakil pimpinan Banggar Ahmad Riski Saat membacakan catatan Fraksi PAN, Rabu (31/10/2018).

"Namun, kebijakan ini jangan sampai menjadi alat politik tapi sebagai perwujudan UUD 1945 alinea ke empat, yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia," katanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan, satu pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS karena dalam kurun waktu tiga tahun terakhir gaji seluruh aparatur sipil negara tak mengalami kenaikan.

"Kenaikan gaji pokok sudah lama. Sudah beberapa tahun tidak naik gaji pokok," kata Askolani saat ditemui di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).

Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp 1,48 juta.

Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.

Adapun kenaikan gaji pokok PNS aktif maupun pensiunan akan dipukul rata untuk PNS pusat maupun daerah. Meski demikian dari penganggaran, PNS pusat akan dialokasikan di APBN, sementara PNS daerah di APBD.

Askolani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana untuk mengakomodir bauran insentif fiskal tersebut sebesar Rp 5 triliun. Kebijakan ini, efektif berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.

Bahkan, Askolani menyebut, bahwa kenaikan gaji pokok tak hanya dinikmati oleh PNS aktif dan pensiunan. Apabila calon PNS yang mengikuti seleksi di tiap kementerian lembaga masuk ke lingkungan birokrat, bukan tidak mungkin mereka bakal menikmati insentif serupa.
(dru) Next Article Ada PNS Kemenkeu Minta Suap? Ayo Laporkan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular