Jasa Raharja Jamin Semua Penumpang Pesawat Lion Air JT610

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
29 October 2018 12:57
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S memastikan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.
Foto: Keluarga korban menunggu kabar terbaru jatuhnya pesawat Lion Air di depan kantor Lion Air di bandara Soekarno Hatta dekat Jakarta, Indonesia, 29 Oktober 2018. REUTERS / Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh Basarnas.

Pesawat itu jatuh di perairan laut utara Karawang, terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 06.33 WIB.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S memastikan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000," katanya dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

"Dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000," lanjutnya.

Menindaklanjuti kejadian itu, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Pihak Lion Air,

Jasa Raharja juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.




(miq/roy) Next Article Boeing 737 Lion Air yang Hilang Kontak Baru Berumur 2 Bulan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular