
Tahun Politik, Regulasi Ojek Online Dilempar ke Daerah
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 October 2018 10:18

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan banyak melibatkan diri dalam perkembangan regulasi khusus ojek online. Kementerian juga mengatakan hingga pergantian anggota DPR tahun 2019 nanti tidak akan mengajukan regulasi baru setingkat UU untuk mengurus ojek online.
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Korlantas Polri bahwa sampai 2019 tidak mengurus regulasi ojek online ke DPR karena riskan. "Karena masa kerja mereka tinggal beberapa bulan sehingga aturannya akan kami buka peluang dengan menggunakan UU no 23 tahun 2014," kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10/2018).
Di sisi lain, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, Kemenhub menegaskan susunan regulasi yang akan diatur oleh pihaknya hanya terkait badan hukum.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa regulasi yang disusun, tidak akan mengatur aspek di luar kewenangan Kemenhub. "Untuk hal- hal mengenai wilayah operasi, tarif, kuota ini akan dilakukan pengaturan dan bertahap akan diimplementasikan," ujar Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (25/10/2018).
Secara detail, mengenai wilayah operasi, Kemenhub mengajak peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun mendorong daerah untuk menetapkannya segera karena banyak wilayah operasi yang belum ditetapkan.
Di sisi lain, dari putusan MA ada masalah terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan transportasi yang memang tidak bisa diatur kembali. Hanya saja, Menteri Perhubungan diberikan amanat untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Karenanya, setelah menetapkan pengaturan angkutan sewa khusus, Kemenhub akan menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri terkait dengan pemenuhan SPM.
"Ada 6 kriteria yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan," bebernya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan banyak melibatkan diri dalam perkembangan terbaru regulasi khusus ojek online. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Korlantas Polri, bahwa hingga saat pergantian anggota DPR nanti di tahun 2019 akan riskan bila ada usulan regulasi baru setingkat UU.
Menurut Dirjen Budi dengan UU no.23 tentang Pemerintahan Daerah dapat mengatur persoalan ojek online. "Jadi ojek online dapat diatur dengan UU no 23 tentang Pemerintah Daerah, sepanjang tentang ketertiban dan keamanan dapat diurus," pungkasnya.
(gus) Next Article Mungkinkah RI Punya Aplikasi Transportasi Online Plat Merah?
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Korlantas Polri bahwa sampai 2019 tidak mengurus regulasi ojek online ke DPR karena riskan. "Karena masa kerja mereka tinggal beberapa bulan sehingga aturannya akan kami buka peluang dengan menggunakan UU no 23 tahun 2014," kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10/2018).
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa regulasi yang disusun, tidak akan mengatur aspek di luar kewenangan Kemenhub. "Untuk hal- hal mengenai wilayah operasi, tarif, kuota ini akan dilakukan pengaturan dan bertahap akan diimplementasikan," ujar Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (25/10/2018).
Secara detail, mengenai wilayah operasi, Kemenhub mengajak peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun mendorong daerah untuk menetapkannya segera karena banyak wilayah operasi yang belum ditetapkan.
Di sisi lain, dari putusan MA ada masalah terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan transportasi yang memang tidak bisa diatur kembali. Hanya saja, Menteri Perhubungan diberikan amanat untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Karenanya, setelah menetapkan pengaturan angkutan sewa khusus, Kemenhub akan menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri terkait dengan pemenuhan SPM.
"Ada 6 kriteria yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan," bebernya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan banyak melibatkan diri dalam perkembangan terbaru regulasi khusus ojek online. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Korlantas Polri, bahwa hingga saat pergantian anggota DPR nanti di tahun 2019 akan riskan bila ada usulan regulasi baru setingkat UU.
Menurut Dirjen Budi dengan UU no.23 tentang Pemerintahan Daerah dapat mengatur persoalan ojek online. "Jadi ojek online dapat diatur dengan UU no 23 tentang Pemerintah Daerah, sepanjang tentang ketertiban dan keamanan dapat diurus," pungkasnya.
(gus) Next Article Mungkinkah RI Punya Aplikasi Transportasi Online Plat Merah?
Most Popular