
Ada Dana Kelurahan, Berarti Dana Desa Bakal Disunat?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 October 2018 17:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih menggodok skema terbaik perihal Dana Kelurahan. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, diskusi terkait Dana Kelurahan masih dilakukan bersama DPR RI.
Sejauh ini, anggaran untuk Dana Kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun. Nominal tersebut muncul dalam usulan perubahan hasil Panja A yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI beberapa waktu lalu.
Sebagai konsekuensinya, Dana Desa yang semula pada Nota Keuangan RAPBN 2019 diplot Rp 73 triliun, harus disunat menjadi Rp 70 triliun. Angka Rp 3 triliun tersebut dialihkan untuk keperluan Dana Kelurahan yang terselip melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2019.
Dalam paparannya saat itu, Sri Mulyani menyebutkan tambahan DAU Rp 3 triliun ini untuk mendukung pendanaan kelurahan, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Belakangan, Erani membeberkan Dana Kelurahan belum tentu diambil dari sebagian alokasi Dana Desa.
"Saya tidak berani komentar soal itu karena belum ada kepastian keputusan. Masih proses diskusi, kepastian anggaran kan juga harus persetujuan DPR," urainya di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Dia menegaskan, saat ini pemerintah dan DPR sedang melakukan proses membangun skema penyaluran dana kelurahan. Nantinya, lanjut Erani, jika semua sudah selesai dan ada aturan yang definitif, maka pemerintah bisa menyalurkan Dana Kelurahan pada tahun depan, dengan perangkat aturan yang lebih jelas.
"Seperti halnya Dana Desa, pasti akan ada skema yang dibangun pemerintah, baik itu mekanisme penyaluran, pemanfaatan Dana Kelurahan, sampai pengawasan," pungkasnya.
(miq/miq) Next Article Sri Mulyani Sebut Dana Desa Timbulkan Tensi di Satu Kabupaten
Sejauh ini, anggaran untuk Dana Kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun. Nominal tersebut muncul dalam usulan perubahan hasil Panja A yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI beberapa waktu lalu.
Sebagai konsekuensinya, Dana Desa yang semula pada Nota Keuangan RAPBN 2019 diplot Rp 73 triliun, harus disunat menjadi Rp 70 triliun. Angka Rp 3 triliun tersebut dialihkan untuk keperluan Dana Kelurahan yang terselip melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2019.
"Saya tidak berani komentar soal itu karena belum ada kepastian keputusan. Masih proses diskusi, kepastian anggaran kan juga harus persetujuan DPR," urainya di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Dia menegaskan, saat ini pemerintah dan DPR sedang melakukan proses membangun skema penyaluran dana kelurahan. Nantinya, lanjut Erani, jika semua sudah selesai dan ada aturan yang definitif, maka pemerintah bisa menyalurkan Dana Kelurahan pada tahun depan, dengan perangkat aturan yang lebih jelas.
"Seperti halnya Dana Desa, pasti akan ada skema yang dibangun pemerintah, baik itu mekanisme penyaluran, pemanfaatan Dana Kelurahan, sampai pengawasan," pungkasnya.
(miq/miq) Next Article Sri Mulyani Sebut Dana Desa Timbulkan Tensi di Satu Kabupaten
Most Popular