Kenaikan UMP 8% di 2019 Memberatkan Industri Otomotif

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 October 2018 16:50
Pemerintah memutuskan kenaikan UMP sebesar 8,03% pada tahun depan
Foto: Ratusan mobil siap ekspor terparkir di Tanjung Priok Car Terminal, Jakarta Utara (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri otomotif merasa berat dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada tahun depan.

Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, mengatakan pada tahun ini industri otomotif sendiri hanya tumbuh di bawah 8%.

Kendati demikian, lanjut dia, meski kenaikan itu dinilai berat namun memberi kepastian.


"Jadi, buat industri sebenarnya berat menaikkan upah sampai dengan 8% karena banyak dari industri yang tumbuh di bawah 3% bahkan ada yang minus. Tapi, karena ini sudah komitmen kita harus follow," kata dia, Kamis (18/10/2018).

Sebetulnya, kata dia, angka ideal kenaikan UMP tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 8,03% di mana akan ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November 2018.


Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.

Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.

Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.

Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara
(ray/ray) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular