
Kenaikan UMP 8% di 2019 Memberatkan Industri Otomotif
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 October 2018 16:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri otomotif merasa berat dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada tahun depan.
Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, mengatakan pada tahun ini industri otomotif sendiri hanya tumbuh di bawah 8%.
Kendati demikian, lanjut dia, meski kenaikan itu dinilai berat namun memberi kepastian.
"Jadi, buat industri sebenarnya berat menaikkan upah sampai dengan 8% karena banyak dari industri yang tumbuh di bawah 3% bahkan ada yang minus. Tapi, karena ini sudah komitmen kita harus follow," kata dia, Kamis (18/10/2018).
Sebetulnya, kata dia, angka ideal kenaikan UMP tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 8,03% di mana akan ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November 2018.
Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara
(ray/ray) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, mengatakan pada tahun ini industri otomotif sendiri hanya tumbuh di bawah 8%.
Kendati demikian, lanjut dia, meski kenaikan itu dinilai berat namun memberi kepastian.
"Jadi, buat industri sebenarnya berat menaikkan upah sampai dengan 8% karena banyak dari industri yang tumbuh di bawah 3% bahkan ada yang minus. Tapi, karena ini sudah komitmen kita harus follow," kata dia, Kamis (18/10/2018).
Sebetulnya, kata dia, angka ideal kenaikan UMP tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 8,03% di mana akan ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November 2018.
Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara
(ray/ray) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Most Popular