Kenaikan UMP 8% di 2019 Memberatkan Industri Otomotif
Samuel Pablo,
CNBC Indonesia
18 October 2018 16:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri otomotif merasa berat dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada tahun depan.
Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, mengatakan pada tahun ini industri otomotif sendiri hanya tumbuh di bawah 8%.
Kendati demikian, lanjut dia, meski kenaikan itu dinilai berat namun memberi kepastian.
"Jadi, buat industri sebenarnya berat menaikkan upah sampai dengan 8% karena banyak dari industri yang tumbuh di bawah 3% bahkan ada yang minus. Tapi, karena ini sudah komitmen kita harus follow," kata dia, Kamis (18/10/2018).
Sebetulnya, kata dia, angka ideal kenaikan UMP tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 8,03% di mana akan ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November 2018.
Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara (ray/ray)
Next Article
Pengusaha Siap Naikkan Upah Tahun Depan, Ini Syaratnya
Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, mengatakan pada tahun ini industri otomotif sendiri hanya tumbuh di bawah 8%.
Kendati demikian, lanjut dia, meski kenaikan itu dinilai berat namun memberi kepastian.
"Jadi, buat industri sebenarnya berat menaikkan upah sampai dengan 8% karena banyak dari industri yang tumbuh di bawah 3% bahkan ada yang minus. Tapi, karena ini sudah komitmen kita harus follow," kata dia, Kamis (18/10/2018).
Sebetulnya, kata dia, angka ideal kenaikan UMP tidak lebih dari pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 8,03% di mana akan ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November 2018.
Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, bernomor 8.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 yang dikirimkan kepada setiap gubernur.
Di dalam surat itu tercantum inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15%, sehingga kenaikan UMP/UMK ditetapkan sebesar 8,03%.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL.
Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL adalah:
1. Kalimantan Tengah
2. Gorontalo
3. Sulawesi Barat
4. Nusa Tenggara Barat
5. Nusa Tenggara Timur
6. Papua Barat
7. Maluku
8. Maluku Utara (ray/ray)