
Neraca Dagang Positif, Buah dari Aturan Pengendalian Impor?
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
15 October 2018 16:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Neraca perdagangan Indonesia pada September dinyatakan surplus US$ 230 juta. Kinerja positif ini diyakini karena dampak dari kebijakan pengendalian impor pemerintah.
"Di antaranya penurunan impor barang konsumsi [mulai] menunjukkan [hasil dari] pengendalian impor," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Senin (15/10/2018).
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang September eskpor tercatat US$ 14,82 miliar dan impor US$ 14,60 miliar.
Penurunan terjadi di seluruh sektor penggunaan barang. Impor barang konsumsi pada September tercatat hanya senilai US$ 1,32 miliar, turun 14,97% dibanding bulan sebelumnya.
Impor bahan baku/penolong dan barang modal juga mengalami penurunan, masing-masing sebesar 13,53% dan 10,45% menjadi US$ 10,92 miliar dan US$ 2,35 miliar.
Perlu diketahui, impor bahan baku/penolong berkontribusi sebesar 74,82% dari total impor di bulan lalu.
Adapun kebijakan pengendalian impor mulai diberlakukan pemerintah pada 12 September lalu dengan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif barang impor.
(ray) Next Article Top Pak Jokowi! Ekspor Cetak Rekor, Ekonomi RI Siap Meroket
"Di antaranya penurunan impor barang konsumsi [mulai] menunjukkan [hasil dari] pengendalian impor," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Senin (15/10/2018).
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang September eskpor tercatat US$ 14,82 miliar dan impor US$ 14,60 miliar.
Penurunan terjadi di seluruh sektor penggunaan barang. Impor barang konsumsi pada September tercatat hanya senilai US$ 1,32 miliar, turun 14,97% dibanding bulan sebelumnya.
Impor bahan baku/penolong dan barang modal juga mengalami penurunan, masing-masing sebesar 13,53% dan 10,45% menjadi US$ 10,92 miliar dan US$ 2,35 miliar.
Perlu diketahui, impor bahan baku/penolong berkontribusi sebesar 74,82% dari total impor di bulan lalu.
Adapun kebijakan pengendalian impor mulai diberlakukan pemerintah pada 12 September lalu dengan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif barang impor.
(ray) Next Article Top Pak Jokowi! Ekspor Cetak Rekor, Ekonomi RI Siap Meroket
Most Popular