BPK: Mark Up Perjalanan Dinas Rp 22,33 M, Kemenhan Terbesar

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
02 October 2018 18:50
BPK menemukan biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan di 51 kementerian dan lembaga (K/L).
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan kementerian dan lembaga (K/L) yang melakukan penggelembungan (mark up) atas kebutuhan dana untuk dinas.

Melansir laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2018, BPK menemukan biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan di 51 kementerian dan lembaga (K/L) Rp 22,33 miliar.

Ada beberapa K/L yang melakukan penggelembungan dana perjalanan dinas yang cukup besar. Misalnya, pada Kementerian Pertahanan.

Dalam laporan tersebut dikatakan, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Kementerian Pertahanan dan TNI Rp 6,10 miliar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,

Penyebabnya antara lain adanya selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, serta nama dan tujuan perjalanan dinas berbeda dengan dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia.

Selain itu, juga ada kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas Rp 1,71 miliar pada Kemenristekdikti.

Kelebihan antara lain pada perjalanan dinas luar negeri melebihi standar yang ditetapkan Rp 751,24 juta, dan mark up perjalanan dinas luar negeri Rp 816,53 juta pada pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.

Bawaslu pun juga tercatat mengalami kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas Rp 1,71 milar yang antara lain digunakan untuk pembayaran uang saku perjalanan dinas serta realisasi dan pertanggungjawaban biaya akomodasi dan transport melebihi yang senyatanya.

Adapun, permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/ atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 48 K/L lainnya senilai Rp 12,81 miliar.
(miq/miq) Next Article BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah, Ini Detailnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular