
BPK Laporkan Potensi Kerugian Negara Capai Rp 11,55 Triliun
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
02 October 2018 14:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
IHPS I 2018 disampaikan dalam rangkaian rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Laporan diserahkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
BPK melaporkan ada 15.773 permasalahan yang berpotensi memberikan kerugian negara senilai Rp 11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I-2018.
Permasalahan itu meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 10,06 triliun, serta pamasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp 1,49 triliun.
Ketua BPK memerinci, dalam permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp 1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 6,69 triliun.
"Adapun, terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset alau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp 676,15 miliar," kata Moermahadi.
(miq/miq) Next Article 3 Rekomendasi BPK Terhadap Lapkeu Garuda
IHPS I 2018 disampaikan dalam rangkaian rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Laporan diserahkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Permasalahan itu meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 10,06 triliun, serta pamasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp 1,49 triliun.
Ketua BPK memerinci, dalam permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp 1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 6,69 triliun.
"Adapun, terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset alau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp 676,15 miliar," kata Moermahadi.
(miq/miq) Next Article 3 Rekomendasi BPK Terhadap Lapkeu Garuda
Most Popular