
UU Tentang Auditor Negara Siap Dirombak, Ini Poin Pentingnya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 September 2018 13:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengubah Undang-Undang 15/2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Keputusan ini sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) yang meminta bendahara negara bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas UU BPK.
"Dalam UU BPK, ada beberapa hal penting yang ingin kami sampaikan mengenai pokok-pokok perubahan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (5/9/2018).
Beberapa perubahan yang akan dilakukan, akan menyangkut aspek keanggotaan, kewenangan, proses pemilihan anggota, pemilihan pimpinan, sampai dengan kode etik BPK.
Berikut beberapa poin krusial terkait dengan rencana perubahan UU BPK :
1. Keanggotaan
Dalam perubahan UU BPK, pemerintah mengusulkan agar setiap anggota BPK bersifat kolektif dan kolegial dalam membuat suatu keputusan. Artinya, hal apapun yang diputuskan oleh BPK akan bersifat musyarawah.
2. Wewenang
Pemerintah mengusulkan agar BPK dapat memberikan mandat kepada anggota BPK atau pelaksana BPK sesuai dengan usulan yang telah disepakati antar kementerian.
3. Pemilihan Anggota BPK
Dalam perubahan UU BPK, pemerintah mengusulkan agar klasifikasi usia paling rendah untuk menjadi anggota BPK menjadi 42 tahun dan paling tinggi 62 tahun, dari yang sebelumnya ditetapkan berusia 35 tahun.
"Kami juga usulkan dalam pengaturan baru, bahwa calon anggota BPK harus memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 20 tahun di bidang ekonomi, hukum, dan administrasi negara dan paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara," kata Sri Mulyani
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ketentuan yang memperbolehkan calon dari partai politik menjadi anggota BPK, dengan catatan telah meninggalkan keanggotaan ataub kepengurusan partai politik 2 tahun setelahnya.
Proses pemilihan sendiir, diusulkan agar melalui Panitia Seleksi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, dan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah.
4. Kode Etik
Adapun proses penggantian maupun pemberhentian anggota BPK akan dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi. Sementara yang akan menjadi majelis kehormatan BPK, akan lebih banyak berasal dari unsur pemerintah maupun akademisi
Terkait dengan makna kerugian negara, pemerintah pun tidak mengubah makna tersebut yang tetap harus dimaknai sebagai kerugian negara atau daerah sesuai dengan UU 15/2006 tentang BPK.
"Ini sesuai spirit dari UU tersebut," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
(dru) Next Article Poles Lapkeu Garuda, BPK: Jangan Bikin Investor Saham Tertipu
Keputusan ini sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) yang meminta bendahara negara bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas UU BPK.
"Dalam UU BPK, ada beberapa hal penting yang ingin kami sampaikan mengenai pokok-pokok perubahan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (5/9/2018).
![]() |
Beberapa perubahan yang akan dilakukan, akan menyangkut aspek keanggotaan, kewenangan, proses pemilihan anggota, pemilihan pimpinan, sampai dengan kode etik BPK.
1. Keanggotaan
Dalam perubahan UU BPK, pemerintah mengusulkan agar setiap anggota BPK bersifat kolektif dan kolegial dalam membuat suatu keputusan. Artinya, hal apapun yang diputuskan oleh BPK akan bersifat musyarawah.
2. Wewenang
Pemerintah mengusulkan agar BPK dapat memberikan mandat kepada anggota BPK atau pelaksana BPK sesuai dengan usulan yang telah disepakati antar kementerian.
3. Pemilihan Anggota BPK
Dalam perubahan UU BPK, pemerintah mengusulkan agar klasifikasi usia paling rendah untuk menjadi anggota BPK menjadi 42 tahun dan paling tinggi 62 tahun, dari yang sebelumnya ditetapkan berusia 35 tahun.
"Kami juga usulkan dalam pengaturan baru, bahwa calon anggota BPK harus memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 20 tahun di bidang ekonomi, hukum, dan administrasi negara dan paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara," kata Sri Mulyani
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ketentuan yang memperbolehkan calon dari partai politik menjadi anggota BPK, dengan catatan telah meninggalkan keanggotaan ataub kepengurusan partai politik 2 tahun setelahnya.
Proses pemilihan sendiir, diusulkan agar melalui Panitia Seleksi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, dan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah.
4. Kode Etik
Adapun proses penggantian maupun pemberhentian anggota BPK akan dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi. Sementara yang akan menjadi majelis kehormatan BPK, akan lebih banyak berasal dari unsur pemerintah maupun akademisi
Terkait dengan makna kerugian negara, pemerintah pun tidak mengubah makna tersebut yang tetap harus dimaknai sebagai kerugian negara atau daerah sesuai dengan UU 15/2006 tentang BPK.
"Ini sesuai spirit dari UU tersebut," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
(dru) Next Article Poles Lapkeu Garuda, BPK: Jangan Bikin Investor Saham Tertipu
Most Popular