Tanggapi Temuan BPK, BI: Rupiah Baru Tak Mudah Dipalsukan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 October 2022 15:15
Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 2022 berpotensi mudah dipalsukan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, dirinya menghargai BPK atas temuannya terkait uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 TE 2022. Namun, pihaknya memastikan penerbitan uang baru tahun emisi 2022 tersebut sudah menggunakan fitur paling mutakhir.

"Kalau dari sisi kami, uang baru ini sudah menggunakan fitur-fitur pengamanan yang paling mutakhir. Sangat sulit untuk dipalsukan," jelas Erwin saat ditemui di Jakarta Convention Centre kemarin, dikutip Jumat (7/10/2022).

Erwin mewakili otoritas moneter menghargai atas temuan BPK tersebut dan pihaknya pun akan mendalami permasalahan ini lebih lanjut dengan para ahli di bidangnya.

"Nanti kami akan pelajari terlebih dahulu, apa yang dimaksud microlenses itu tadi. Sejauh yang kami tahu itu sudah menggunakan pengamanan yang mutakhir. Namun, kami harus cek lagi yang persisnya part mana yang dia (BPK) maksud)," jelas Erwin.

"Pemeriksaan BPK tentu saja berniat baik, prosesnya juga baik. Kami lakukan dan tidak ada pilihan untuk menghormati temuan itu," kata Erwin lagi.

Seperti diketahui, BPK menilai, BI belum membuat mitigasi risiko terhadap kelangsungan penyediaan benang pengaman bahan kertas uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 jika terjadi wanprestasi dan/atau force majeur yang mengganggu produksi benang pengaman (security thread) pada crane.

Selain itu, BPK mengungkapkan, paten microlenses security thread milik Crane akan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya hak paten produksi microlenses security thread tersebut akan menjadi public domain, sehingga mudah untuk dipalsukan.

"Sehingga produksi microlenses security thread akan menjadi public domain, yang akan menimbulkan potensi risiko pemalsuan uang rupiah," jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, yang dikutip Jumat (4/10/2022).

Selain itu, dampak lanjutan tidak adanya mitigasi BI tersebut, menurut BPK akan menghambat proses pencetakan uang rupiah pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 jika terjadi wanprestasi yang mengganggu produksi benang pengaman pada crane.

Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022). (Tangkapan Layar Youtube BI)Foto: Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022). (Tangkapan Layar Youtube BI)
Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022). (Tangkapan Layar Youtube BI)

Reputasi BI sebagai otoritas moneter, menurut BPK juga terancam, jika terjadi pemalsuan benang pengaman uang rupiah TE 2022 saat microlenses security thread telah menjadi public domain.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur BI memerintahkan Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk menyusun mitigasi risiko kegagalan pemenuhan penyediaan security thread berupa pengaturan tanggung jawab penyedia security thread.

Mitigasi risiko yang dimaksud BPK berupa pengaturan tanggung jawab penyedia security thread jika terjadi kondisi wanprestasi dan/atau force majeur, serta mitigasi risiko pemalsuan benang pengaman yang telah menjadi domain publik.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK: Uang Rp 100.000 & Rp 50.000 Tahun 2022 Mudah Dipalsukan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular