Izin Reklamasi Dicabut, Tanggul Laut Jakarta Tetap Lanjut

Arys Aditya, CNBC Indonesia
27 September 2018 18:34
Izin reklamasi dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Foto: Ruko di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan rencana pembangunan North Capital Integrated Coastal Development (NCICD) terus berjalan.

Kepala Bappenas Bambang PS Bojonegoro mengatakan NCICD tidak terpengaruh oleh pencabutan izin reklamasi yang baru saja dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Mau ada atau tidak ada reklamasi, dicabut atau tidak izinnya, tidak terpengaruh. NCICD tetap harus ada karena itu kebutuhan," kata Bambang di sela peresmian seksi I Tol Depok-Antasari, Kamis (27/9/2018) sore.


Bambang menyatakan, Pemerintah sedang melakukan pembangunan tanggul pantai yang menjadi tanggul sementara sebelum pembangunan tanggul laut (NCICD).

Bambang memaparkan, untuk tahap pertama, akan dibangun tanggul pantai di sepanjang 20 km di sepanjang titik paling kritis pantai utara Jakarta. Pembangunan tanggul pantai ini, tuturnya, akan diteruskan hingga sepanjang 60 km.

"Dananya dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan swasta yang terdampak."


(ray) Next Article Calon Proyek Reklamasi Baru di Jakarta: Tanggul Laut Jilid II

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular