Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung, Ini Kasusnya

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
24 September 2018 17:53
Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan kejagung hari ini, tersandung kasus investasi di blok BMG Australia
Foto: Karen Agustiawan (detikFoto/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) per hari ini terkait dugaan kasus korupsi atas keputusan perusahaan investasi di blok Busker, Manta, Gummy di Australia pada 2009 lalu.

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.



Dikutip dari Detik News, Karen ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Karen ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan."Ditahan di Rutan Pondok Bambu," ujar pengacara Karen, Susilo Ariwibowo.

Bagaimana sebenarnya kronologi proyek investasi blok BMG ini?

Pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) ("Pertamina") melakukan akuisisi participating interest (PI) Blok Basker, Manta, Gummy (BMG) di Australia. Proses akuisisi sebenarnya sudah didahului proses uji tuntas (due diligence) oleh tim Pertamina dan dibantu konsultan global seperti RISC, Deloitte dan Baker MacKenzie. 

Setelah menyelesaikan uji tuntas, selanjutnya dilakukan negosiasi sampai dengan ditandatangani Sales & Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dan ROC (Penjual). 

Waktu itu, dengan melakukan akuisisi blok migas di luar negeri diharapkan dapat memperkuat cadangan dan produksi migas nasional dan sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Pertamina dan RKAP tahun 2009.

Tetapi, terjadi perubahan geologis yang membuat temuan cadangan di blok tersebut berubah. Seperti layaknya risiko di hulu migas lainnya. Yakni ada perubahan model subsurface dinamis yang mengakibatkan penurunan angka cadangan migas tersertifikasi, fasilitas produksi dan cuaca, yang menyebabkan terjadinya penurunan produksi. 

Sebagai pemilik PI minoritas, kemudian Pertamina tidak mempunyai hak suara yang cukup untuk menentukan kelangsungan operasi blok BMG. Sehingga saat blok BMG dinyatakan berhenti operasi oleh operator pada 20 Agustus 2010, Pertamina tidak bisa berbuat apa-apa dan melaporkannya sebagai kerugian perseroan di tahun buku. 

BPK kemudian menerbitkan laporan hasil pemeriksaaan dengan tujuan tertentu atas kegiatan Investasi Hulu Pertamina. Di dalam pemeriksaaan tersebut, akuisisi blok BMG merupakan salah satu kegiatan yang diperiksa dan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses akuisisi PI blok BMG. 

Kementerian BUMN, sebelumnya juga sudah memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab hukum sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina atas akuisisi PI blok BMG.





(gus/dru) Next Article Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular