
Resmi! Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 March 2020 19:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akhirnya menghirup udara bebas. Pada Selasa (10/3/2020) malam, Karen resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ditemui saat keluar dari rutan, Karen begitu bahagia. Menurut dia, kebahagiaan itu bukan hanya milik dirinya semata, melainkan juga keluarga. "Saya sujud syukur kepada Allah yang memberikan kebahagiaan," ujar Karen.
Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh kolega yang menemaninya menjalani masa tahanan selama 1 tahun 5 bulan 15 hari.
Dalam kesempatan itu, Karen kembali mempertanyakan langkah Kejagung yang menyeretnya hingga ke penjara. "Ini aksi korporasi yang business judgment tapi dipaksakan ke domain tindak pidana korupsi," katanya.
"(Siapa yang memaksa?) saya gak mau jawab. Karakter saya dihancurkan tapi saya bersyukur dapat keadilan di sisi hilir," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu delapan tahun penjara.
"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detik.com, Senin (9/3/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2020).
"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya.
Andi menyebut majelis hakim kasasi diketuai Suhadi. Dia didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.
"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi ( unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," imbuh Andi mengenai alasan putusan itu.
Sebelumnya dalam perkara ini Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina. Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.
(miq/dob) Next Article Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas, Begini Respons Kejagung
Ditemui saat keluar dari rutan, Karen begitu bahagia. Menurut dia, kebahagiaan itu bukan hanya milik dirinya semata, melainkan juga keluarga. "Saya sujud syukur kepada Allah yang memberikan kebahagiaan," ujar Karen.
Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh kolega yang menemaninya menjalani masa tahanan selama 1 tahun 5 bulan 15 hari.
"(Siapa yang memaksa?) saya gak mau jawab. Karakter saya dihancurkan tapi saya bersyukur dapat keadilan di sisi hilir," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu delapan tahun penjara.
"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detik.com, Senin (9/3/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2020).
"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya.
Andi menyebut majelis hakim kasasi diketuai Suhadi. Dia didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.
"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi ( unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," imbuh Andi mengenai alasan putusan itu.
Sebelumnya dalam perkara ini Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina. Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.
![]() |
(miq/dob) Next Article Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas, Begini Respons Kejagung
Most Popular