
Ini Langkah Lanjutan Operasi Penyelamatan BPJS Kesehatan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 September 2018 18:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan upaya untuk menyelematkan defisitĀ Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan berhenti sampai di sini.
Seperti diketahui, pemerintah bakal mencairkan dana talangan yang berasal dari kas keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun.
Selain itu, bendahara negara bakal mengeluarkan aturan turunan untuk menggunakan 75% dari 50% cukai daerah untuk menutup menyelamatkan kas keuangan BPJS Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengemukakan, apabila semua dana yang digelontorkan tidak cukup, maka pemerintah siap melakukan bauran kebijakan lain untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan.
"Ada pajak rokok, ada lagi sanksi purcashing dana kapitasi yang barangkali bisa mengurangi. Banyak bauran kebijakan," kata Mardiasmo, Jumat (21/9/2018).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris beberapa waktu lalu tak ragu menyebutkan bahwa defisit yang dialami perusahaan masih bisa berpotensi meningkat, atau belum sampai pada puncaknya.
Pemerintah, sambung Mardiasmo, pun memahami hal tersebut. Dalam waktu dekat, bendahara negara bakal segera menerbitkan aturan turunan dari implementasi penggunaan pajak rokok untuk mengatasi masalah BPJS Kesehatan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tidak lama, surat saya ke bu Menteri bisa disampaikan. Mudah-mudahan PMK-nya segera terbit," tegas Mardiasmo.
(dru) Next Article Duh, Bos BPJS Kesehatan Sebut Defisit Belum Sampai Puncaknya!
Seperti diketahui, pemerintah bakal mencairkan dana talangan yang berasal dari kas keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun.
Selain itu, bendahara negara bakal mengeluarkan aturan turunan untuk menggunakan 75% dari 50% cukai daerah untuk menutup menyelamatkan kas keuangan BPJS Kesehatan.
![]() |
"Ada pajak rokok, ada lagi sanksi purcashing dana kapitasi yang barangkali bisa mengurangi. Banyak bauran kebijakan," kata Mardiasmo, Jumat (21/9/2018).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris beberapa waktu lalu tak ragu menyebutkan bahwa defisit yang dialami perusahaan masih bisa berpotensi meningkat, atau belum sampai pada puncaknya.
Pemerintah, sambung Mardiasmo, pun memahami hal tersebut. Dalam waktu dekat, bendahara negara bakal segera menerbitkan aturan turunan dari implementasi penggunaan pajak rokok untuk mengatasi masalah BPJS Kesehatan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tidak lama, surat saya ke bu Menteri bisa disampaikan. Mudah-mudahan PMK-nya segera terbit," tegas Mardiasmo.
(dru) Next Article Duh, Bos BPJS Kesehatan Sebut Defisit Belum Sampai Puncaknya!
Most Popular