
Pertamina Wajib Borong 120 Ribu Barel Minyak Chevron-Exxon
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
14 September 2018 14:02

Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang minyak bagian kontraktor yang selama ini diekspor, akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero).
"Yang paling besar itu Chevron Pasific Indonesia dan ExxonMobil Indonesia," ujar Arcandra kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Lebih lanjut, Arcandra memaparkan, beberapa daftar KKKS yang memiliki hasil produksi (lifting entitlement/bagian kontraktor untuk ekspor) per semester 1-2018 yang berpotensi dijual ke Pertamina, yakni:
1. Chevron Pasific Indonesia: 92.000 barel per hari
2. ExxonMobil Indonesia: 30.000 barel per hari
3. Petronas Carigali: 13.400 barel per hari
4. CNOOC: 13.000 barel per hari
5. Medco E&P Indonesia: 11.000 barel per hari
6. Chevron Indonesia Company (CICO): 7.000 barel per hari
"Sisanya adalah bagian KKKS lainnya," kata Wakil Komisaris Utama Pertamina ini.
Sehingga, lanjut Arcandra, jika ditotal, maka sampai semester I-2018 potensi minyak yang dapat dibeli bisa mencapai 217 ribu barel per hari. Adapun, diproyeksikan potensi minyak ekspor KKKS yang dapat dibeli oleh Pertamina sekitar 225 ribu barel per hari.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan mulai berlaku sejak tanggal 5 September 2018. Permen itu mengatur agar produksi minyak dalam negeri diprioritaskan untuk kebutuhan di masyarakat Indonesia, bukan untuk diekspor.
Dalam Permen 42/2018, tertuang ketentuan mengenai para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harga yang sesuai kelaziman bisnis atau menggunakan pola business to business (B2B), dengan mengacu pada harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Permen ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah untuk menahan impor minyak mentah, sebab selama ini Pertamina masih melakukan impor crude dari Singapura.
(gus) Next Article Penguasa Blok Minyak Raksasa RI Ditentukan Awal Agustus
"Yang paling besar itu Chevron Pasific Indonesia dan ExxonMobil Indonesia," ujar Arcandra kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
1. Chevron Pasific Indonesia: 92.000 barel per hari
2. ExxonMobil Indonesia: 30.000 barel per hari
3. Petronas Carigali: 13.400 barel per hari
4. CNOOC: 13.000 barel per hari
5. Medco E&P Indonesia: 11.000 barel per hari
6. Chevron Indonesia Company (CICO): 7.000 barel per hari
"Sisanya adalah bagian KKKS lainnya," kata Wakil Komisaris Utama Pertamina ini.
Sehingga, lanjut Arcandra, jika ditotal, maka sampai semester I-2018 potensi minyak yang dapat dibeli bisa mencapai 217 ribu barel per hari. Adapun, diproyeksikan potensi minyak ekspor KKKS yang dapat dibeli oleh Pertamina sekitar 225 ribu barel per hari.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan mulai berlaku sejak tanggal 5 September 2018. Permen itu mengatur agar produksi minyak dalam negeri diprioritaskan untuk kebutuhan di masyarakat Indonesia, bukan untuk diekspor.
Dalam Permen 42/2018, tertuang ketentuan mengenai para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan produksi mereka kepada Pertamina dengan harga yang sesuai kelaziman bisnis atau menggunakan pola business to business (B2B), dengan mengacu pada harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Permen ini diterbitkan menyusul kebijakan pemerintah untuk menahan impor minyak mentah, sebab selama ini Pertamina masih melakukan impor crude dari Singapura.
(gus) Next Article Penguasa Blok Minyak Raksasa RI Ditentukan Awal Agustus
Most Popular