
Naikkan Pajak Barang Impor, RI Tak Takut Kena Masalah di WTO
Samuel Pablo & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 September 2018 19:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada 1.147 barang konsumsi impor.
Kenaikan pajak tersebut dikelompokkan dalam 3 kluster, yaitu:
1. 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%.
2. 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%.
3. 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%
Apakah tindakan yang bertujuan menahan laju impor ini akan dipermasalahkan negara-negara lain dan menjadi perseteruan di World Trade Organization (WTO)?
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menegaskan kebijakan menaikkan PPh 22 ini tidak perlu dikhawatirkan dianggap melanggar ketentuan WTO.
"Tidak perlu dikhawatirkan. Kalau kita secara spesifik hambat dari satu negara, itu baru bermasalah. Ini enggak, jenisnya kita pilah," kata Mendag dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018).
Adapun kebijakan ini belum berlaku, dan akan berlaku tujuh hari sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum telah ditandatangani.
Tujuan dinaikkan PPh 22 ini adalah untuk menahan laju impor yang menjadi biang kerok melemahnya nilai tukar rupiah.
(ray/ray) Next Article Besok, Sri Mulyani Rilis Satu Lagi Jurus Selamatkan Rupiah
Kenaikan pajak tersebut dikelompokkan dalam 3 kluster, yaitu:
1. 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%.
2. 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%.
3. 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menegaskan kebijakan menaikkan PPh 22 ini tidak perlu dikhawatirkan dianggap melanggar ketentuan WTO.
"Tidak perlu dikhawatirkan. Kalau kita secara spesifik hambat dari satu negara, itu baru bermasalah. Ini enggak, jenisnya kita pilah," kata Mendag dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018).
Adapun kebijakan ini belum berlaku, dan akan berlaku tujuh hari sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum telah ditandatangani.
Tujuan dinaikkan PPh 22 ini adalah untuk menahan laju impor yang menjadi biang kerok melemahnya nilai tukar rupiah.
(ray/ray) Next Article Besok, Sri Mulyani Rilis Satu Lagi Jurus Selamatkan Rupiah
Most Popular