
Besok, Sri Mulyani Rilis Satu Lagi Jurus Selamatkan Rupiah
Raydion Subiantoro & Samuel Pablo, CNBC Indonesia
04 September 2018 18:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Depresiasi rupiah terjadi terus menerus hingga hari ini Rp 14.930/US$.
Sebetulnya, sejumlah jurus telah dikeluarkan pemerintah untuk menghalau pelemahan rupiah ini seperti program B20 atau kewajiban menggunakan bahan bakar solar dengan 20% bauran minyak sawit yang dijalankan mulai 1 September 2018.
Program B20 itu tidak lain bertujuan untuk mengurangi tingginya impor migas yang menyebabkan defisit neraca perdagangan, di mana hal ini membuat jurang defisit transaksi berjalan melebar sehingga turut menjadi biang kerok melemahnya rupiah.
Tidak cukup dengan kebijakan itu, satu jurus lagi akan dikeluarkan pemerintah besok pagi.
Peraturan tersebut kemungkinan besar akan menetapkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang konsumsi.
Berdasarkan situs pajak.go.id, PPh Pasal 22 dipungut dari:
1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bdang ipor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan mengenai kebijakan terkait PPh 22 itu akan dirilis besok.
"PMK [Peraturan Menteri Keuangan] PPh impor untuk 500 barang sudah selesai. Besok kita rilis," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, belum mau berkomentar ketika ditanya terkait daftar barang impor yang kena kenaikan PPh 22 itu.
"Ya tunggu besok dong," ujarnya sambil tersenyum di Gedung DPR.
(ray/roy) Next Article Terbaru, Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Bagian Kulkas
Sebetulnya, sejumlah jurus telah dikeluarkan pemerintah untuk menghalau pelemahan rupiah ini seperti program B20 atau kewajiban menggunakan bahan bakar solar dengan 20% bauran minyak sawit yang dijalankan mulai 1 September 2018.
Program B20 itu tidak lain bertujuan untuk mengurangi tingginya impor migas yang menyebabkan defisit neraca perdagangan, di mana hal ini membuat jurang defisit transaksi berjalan melebar sehingga turut menjadi biang kerok melemahnya rupiah.
Peraturan tersebut kemungkinan besar akan menetapkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait dengan kegiatan impor barang konsumsi.
1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bdang ipor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan mengenai kebijakan terkait PPh 22 itu akan dirilis besok.
"PMK [Peraturan Menteri Keuangan] PPh impor untuk 500 barang sudah selesai. Besok kita rilis," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, belum mau berkomentar ketika ditanya terkait daftar barang impor yang kena kenaikan PPh 22 itu.
"Ya tunggu besok dong," ujarnya sambil tersenyum di Gedung DPR.
Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Elektronik Indonesia (AEI), Ali Soebroto, menilai kenaikan PPh Pasal 22 hingga di level 7,5%-10% akan berdampak pada lesunya bisnis jual-beli produk impor.
"PPh 22 akan membebani cashflow perusahaan, kalau cashflownya kuat ya bisa bertahan. Namun kalau PPh 22 sudah di level 7,5% hingga 10% sudah dianggap kurang layak (feasible) untuk dikerjakan bisnisnya," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin.
"PPh 22 akan membebani cashflow perusahaan, kalau cashflownya kuat ya bisa bertahan. Namun kalau PPh 22 sudah di level 7,5% hingga 10% sudah dianggap kurang layak (feasible) untuk dikerjakan bisnisnya," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin.
(ray/roy) Next Article Terbaru, Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Bagian Kulkas
Most Popular