Ini Daftar Barang Impor yang Pajaknya Dinaikkan Pemerintah

Samuel Pablo & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 September 2018 17:55
Pemerintah mengumumkan kenaikan PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif barang.
Foto: konferensi pers Kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini, Rabu (5/9/2018), mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif barang konsumsi impor.

Sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%, di mana komoditas ini termasuk mobil CBU dan motor besar.

Lalu, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas ini antara lain:

1. Barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu)
2. Keperluan sehari-hari, seperti sabun, shampoo, kosmetik
3. Peralatan masak/dapur

Kemudian, terdapat 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5% yaitu:

1. Bahan bangunan seperti keramik
2. Peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker
3. Produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear

Adapun nilai impor keseluruhan sebanyak 1.147 item itu pada 2017 US$ 6,6 miliar, dan Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$ 5 miliar.
(ray/ray) Next Article Terbaru, Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Bagian Kulkas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular