
Ini Daftar Barang Impor yang Pajaknya Dinaikkan Pemerintah
Samuel Pablo & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 September 2018 17:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini, Rabu (5/9/2018), mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif barang konsumsi impor.
Sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%, di mana komoditas ini termasuk mobil CBU dan motor besar.
Lalu, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas ini antara lain:
1. Barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu)
2. Keperluan sehari-hari, seperti sabun, shampoo, kosmetik
3. Peralatan masak/dapur
Kemudian, terdapat 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5% yaitu:
1. Bahan bangunan seperti keramik
2. Peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker
3. Produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear
Adapun nilai impor keseluruhan sebanyak 1.147 item itu pada 2017 US$ 6,6 miliar, dan Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$ 5 miliar.
(ray/ray) Next Article Terbaru, Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Bagian Kulkas
Sebanyak 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%, di mana komoditas ini termasuk mobil CBU dan motor besar.
Lalu, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%. Komoditas ini antara lain:
2. Keperluan sehari-hari, seperti sabun, shampoo, kosmetik
3. Peralatan masak/dapur
Kemudian, terdapat 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5% yaitu:
1. Bahan bangunan seperti keramik
2. Peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker
3. Produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear
Adapun nilai impor keseluruhan sebanyak 1.147 item itu pada 2017 US$ 6,6 miliar, dan Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$ 5 miliar.
(ray/ray) Next Article Terbaru, Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Bagian Kulkas
Most Popular