
Rupiah Turun Terus, Maskapai Menjerit Minta Harga Tiket Naik
Exist In Exist, CNBC Indonesia
03 September 2018 10:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih bertahan di angka psikologis baru yaitu lebih dari Rp 14.700/US$.
Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanuddin, mendesak pemerintah untuk cepat merealisasikan rencana kenaikan tarif batas bawah pesawat.
"Penyesuain tarif batas atas dan batas bawah harus di tinjau oleh pemerintah. Untuk awalnya baiknya batas bawah disesuaikan. Makin lama diputuskan tentu makin berat bagi maskapai," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/9/2018).
Pasalnya, Tengku menjelaskan pelemahan rupiah ini dinilai sangat membebani maskapai yang pengeluarannya 75% dalam bentuj dolar AS, baik leasing pesawat, insurance, avtur, dan spare part pesawat.
"Sedangkan, pendapatan maskapai dalam negeri adalah rupiah. Pasti berat sekali. Penyesuaian tarif juga belum serta merta dalam jangka pendek mengurangi keadaan maskapai," tuturnya.
INACA telah mengusulkan kepada pemerintah agar tarif batas bawah dapat dinaikan dari saat ini 30% menjadi 40% dari tarif batas atas.
Menteri Pehubungan, Budi Karya Sumadi, sebelumnya mengatakan tarif batas bawah tiket pesawat akan naik menjadi 35% dari tarif batas atas. Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan Rp 1 juta maka tarif batas bawah maksimal hanya Rp 350.000. Namun, belum dipastikan kapan kenaikan ini diwujudkan.
"Sudah dalam excercise di Menko Maritim. Naik 5%. Lagi di excercise, karena kita mesti sosialisasi melalui Menko Maritim," kata Budi beberapa waktu lalu.
Adapun saat ini tarif batas bawah ditetapan 30% dari tarif batas atas.
(ray) Next Article Harga Tiket Pesawat Naik Tak Sesuai Harapan Maskapai
Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanuddin, mendesak pemerintah untuk cepat merealisasikan rencana kenaikan tarif batas bawah pesawat.
"Penyesuain tarif batas atas dan batas bawah harus di tinjau oleh pemerintah. Untuk awalnya baiknya batas bawah disesuaikan. Makin lama diputuskan tentu makin berat bagi maskapai," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/9/2018).
"Sedangkan, pendapatan maskapai dalam negeri adalah rupiah. Pasti berat sekali. Penyesuaian tarif juga belum serta merta dalam jangka pendek mengurangi keadaan maskapai," tuturnya.
INACA telah mengusulkan kepada pemerintah agar tarif batas bawah dapat dinaikan dari saat ini 30% menjadi 40% dari tarif batas atas.
Menteri Pehubungan, Budi Karya Sumadi, sebelumnya mengatakan tarif batas bawah tiket pesawat akan naik menjadi 35% dari tarif batas atas. Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan Rp 1 juta maka tarif batas bawah maksimal hanya Rp 350.000. Namun, belum dipastikan kapan kenaikan ini diwujudkan.
"Sudah dalam excercise di Menko Maritim. Naik 5%. Lagi di excercise, karena kita mesti sosialisasi melalui Menko Maritim," kata Budi beberapa waktu lalu.
Adapun saat ini tarif batas bawah ditetapan 30% dari tarif batas atas.
(ray) Next Article Harga Tiket Pesawat Naik Tak Sesuai Harapan Maskapai
Most Popular