Tolak Pembatasan Tarif, Lion Air Mau Persaingan Lebih Terbuka

Exist In Exist, CNBC Indonesia
28 August 2018 16:42
Kemenhub akan menaikkan tarif batas bawah sebesar 5%, sehingga menjadi 35% dari tarif batas atas.
Foto: REUTERS/Darren Whiteside
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas sebesar 5%, sehingga menjadi 35% dari tarif batas atas.

Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan misalnya Rp 1 juta maka harga termurah tiket hanya diperbolehkan Rp 350.000. Hal ini berbeda dari yang berlaku sekarang yaitu 30% dari batas atas, sehingga tarif termurah bisa Rp 300.000.

Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait, mengatakan pihaknya sebetulnya berharap tidak ada kebijakan pembatasan tarif untukĀ tiket pesawat di Indonesia.

Dilepasnya tarif berdasarkan mekanismen pasar, kata Edward, bertujuan agar persaingan di antara maskapai nasional di rute dalam negeri dapat lebih terbuka.

"Tarif itu menurut kami ya dibebaskan saja," kata dia, Selasa (28/8/2018).



Edward mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh karena kenaikan tarif batas bawah itu belum ditetapkan resmi.

"Saya engga mau mengomentari kalau dokumennya belum ada. Kita lihat saja nanti," jelas Edward.

Seperti diketahui, Lion Air Group merupakan grup maskapai terbesar di Indonesia yang menaungi Lion Air, Batik Air, Wings Air (Indonesia), Malindo Air (Malaysia) dan Thai Lion (Thailand). Dalam waktu dekat, Lion Air juga akan membuka operasional di Kamboja.

Adapun Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Dendy Kurniawan, juga mengatakan sebaiknya pemerintah tidak menerapkan kebijakan tarif batas bawah dan atas.

"Harga ini bukan lagi jadi tools untuk bersaing. Servis, inovasi, apa yang ditawarkan airline, yang membuat dia lebih dari airline yang lain, itu jauh lebih penting," jelasnya.
(ray/wed) Next Article Besok, Lion Hingga Batik Air Kembali Terbang! Cek Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular