Duh! Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Tarif Bawah Naik 5%

Exist In Exist, CNBC Indonesia
28 August 2018 11:30
Pemerintah memutuskan kenaikan tarif batas bawah pesawat.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif batas bawah tiket pesawat diputuskan akan naik menjadi 35% dari tarif batas atas.

Artinya, apabila tarif batas atas ditetapkan misal Rp 1 juta maka tarif bawah maksimal hanya Rp 350.000.

Perhitungan ini berbeda dari saat ini di mana tarif batas bawah 30% dari batas atas.



Menteri Pehubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan saat ini proses kenaikan 5% tarif batas bawah itu tengah dibahas di Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman.

"Sudah dalam excercise di Menko Maritim. Naik 5%," kata Menhub hari ini, Selasa (28/8/2018).

Dia menuturkan sebelum tarif baru ditetapkan, pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga waktu penetapannya masih dalam pembahasan.

"Lagi diexcercise karena kita mesti sosialisasi melalui Menko Maritim," ujarnya di Graha CIMB Niaga, Selasa (28/8/2018).

Seperti diketahui, maskapai meminta adanya kenaikan batasan tarif karena biaya operasional yang membengkak akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

Namun di sisi lain, kenaikan tarif ditakutkan membuat permintaan melemah padahal Indonesia tengah gencar meningkatkan industri pariwisata.






(ray/ray) Next Article Luhut Ancam Cabut Izin Smelter Nikel yang Tak Patuhi Harga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular