
Luhut Ancam Cabut Izin Smelter Nikel yang Tak Patuhi Harga

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut izin smelter yang tak mematuhi ketentuan harga patokan mineral (HPM).
Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengatakan bahwa Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.
"Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin," ujar Seto dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7).
Sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait HPM bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tujuan penetapan aturan mengenai HPM untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.
Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel. Pihak yang terlibat di antaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.
Namun, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.
Luhut minta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.
"Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi," tegas Seto.
Kabar yang berhembus, memang smelter lokal enggan membeli melalui Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM. Khususnya untuk harga bijih nikel kadar rendah.
"Saya juga menegaskan, tak boleh smelter-smelter ini membelinya ke lokal nikel dengan harga semau-maunya mereka, nggak boleh," tegas Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Wacana soal 'ancaman' dibukanya lagi keran ekspor bijih nikel sudah sampai ke telinga pengusaha smelter nikel. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso sempat bercerita, memang ada rapat koordinasi teknis dari kantor kemenko perekonomian pada Rabu (22/7), membahas surat dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) soal relaksasi ekspor nikel kadar rendah untuk mengurangi dampak ekonomi saat pandemi covid-19.
"Belum ada keputusan (ekspor nikel lagi), namun bagaimana bisa disetujui bila pihak yang digugat (AP3I) tidak diberi kesempatan untuk memeriksa semua data yang dituduhkan oleh APNl. Tidak ada azas keadilan dan keterbukaan? Saya sudah minta tapi tidak ditanggapi," kata Prihadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual Beli Bijih Nikel akan 'Dipelototi', Satgas Siap Dibentuk