
Dari DMO Sampai CSR Batu Bara, Ini 5 Catatan DPR untuk ESDM
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 August 2018 20:35

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi VII DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah terkait sektor mineral dan batu bara.
Dari rapat tersebut, berikut kesimpulan dan catatan dari komisi pertambangan terkait sektor minerba yang wajib dipenuhi pemerintah. Dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, berikut 5 poin kesimpulannya.
Pertama, komisi VII DPR RI sepakat bahwa pembatasan harga US$ 70 per ton untuk batu bara tetap berlaku untuk memenuhi kebutuhan PLN, begitu pula dengan kuota 25% DMO yang wajib dipenuhi oleh para perusahaan tambang.
Kedua, komisi mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada IUP/pemegang izin tambang yang tidak memenuhi DMO di tahun berikutnya, dengan memotong kuota produksi mereka.
Ketiga, anggota dewan meminta Dirjen Minerba melaporkan soal pajak kontraktor dan sub kontraktor perusahaan pemegang PKP2B dan IUP paling lambat 3 September 2018.
Keempat, dewan yang terhormat meminta Dirjen Minerba menyampaikan data realisasi CSR para perusahaan tambang tahun 2017-2018.
Kelima, seluruh catatan tersebut diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada DPR RI paling lambat 3 September 2018.
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui penambahan kuota produksi batubara, dan sudah ada beberapa perusahaan batubara telah mengajukan untuk menambah produksi mereka sebanyak 25 juta ton.
Hal ini ditujukan untuk meningkatkan ekspor dan memperkuat rupiah. "Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sudah ditandatangani oleh Pak Menteri (RKAB). Dari 485 juta ton (RKAB 2018) yang sekarang tambah 25 juta ton. Diharapkan akan ada tambahan devisa US$ 1,5 miliar, dan uangnya tidak diam di luar negeri
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM juga mencatat realisasi alokasi batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) mencapai 61,2 juta ton hingga Juli 2018. Capaian ini meningkat dibandingkan Juni yanh mencapai sebesat 49,7 juta ton.
(gus) Next Article Tok, Kontraktor Batu Bara Mangkir DMO Bakal Kena Denda!
Dari rapat tersebut, berikut kesimpulan dan catatan dari komisi pertambangan terkait sektor minerba yang wajib dipenuhi pemerintah. Dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, berikut 5 poin kesimpulannya.
Kedua, komisi mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada IUP/pemegang izin tambang yang tidak memenuhi DMO di tahun berikutnya, dengan memotong kuota produksi mereka.
Ketiga, anggota dewan meminta Dirjen Minerba melaporkan soal pajak kontraktor dan sub kontraktor perusahaan pemegang PKP2B dan IUP paling lambat 3 September 2018.
Keempat, dewan yang terhormat meminta Dirjen Minerba menyampaikan data realisasi CSR para perusahaan tambang tahun 2017-2018.
Kelima, seluruh catatan tersebut diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada DPR RI paling lambat 3 September 2018.
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui penambahan kuota produksi batubara, dan sudah ada beberapa perusahaan batubara telah mengajukan untuk menambah produksi mereka sebanyak 25 juta ton.
Hal ini ditujukan untuk meningkatkan ekspor dan memperkuat rupiah. "Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sudah ditandatangani oleh Pak Menteri (RKAB). Dari 485 juta ton (RKAB 2018) yang sekarang tambah 25 juta ton. Diharapkan akan ada tambahan devisa US$ 1,5 miliar, dan uangnya tidak diam di luar negeri
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM juga mencatat realisasi alokasi batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) mencapai 61,2 juta ton hingga Juli 2018. Capaian ini meningkat dibandingkan Juni yanh mencapai sebesat 49,7 juta ton.
(gus) Next Article Tok, Kontraktor Batu Bara Mangkir DMO Bakal Kena Denda!
Most Popular