Barang Konsumsi Paling Banyak Diimpor RI: Makanan & Minuman!
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
27 August 2018 11:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai impor barang konsumsi pada Januari - Juni 2018 tercatat US$ 8,23 miliar atau naik sekitar 21,86% dibandingkan dengan Januari-Juni 2017 sebesar US$ 6,75 miliar.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, dikutip Senin (27/8/2018), dari seluruh jenis barang konsumsi, impor terbesar sepanjang semester I-2018 adalah kategori makanan dan minuman untuk rumah tangga (food and beverages mainly for household) yang diproses yakni mencapai US$ 1,95 miliar atau naik 47,22%.
Lalu, di posisi kedua ada barang konsumsi yang tidak tahan terlalu lama (consumer goods semi durable) dengan nilai impor US$ 1,71 miliar atau naik 40,98%. Consumer goods semi durable ini didefinisikan sebagai barang yang memiliki daya tahan 1-3 tahun.
Adapun di posisi ketiga dengan nilai impor terbesar adalah barang konsumsi yang tidak tahan lama (consumer goods nondurable) dengan US$ 1,51 miliar atau naik 33,23%.
Sementara itu, peningkatan nilai impor terbesar ada di kategori peralatan/komponen transportasi yang bukan untuk industri yakni mencapai 78% menjadi US$ 133,64 juta.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia dalam waktu dekat akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha yang kegiatannya mengimpor barang konsumsi.
PPh dimaksud adalah PPh Pasal 22, di mana dalam peraturan itu dinyatakan Tarif PPh impor dibagi menjadi beberapa layer yaitu 2,5%, 5%, 7,5% dan 10%.
Adapun saat ini pemerintah tengah mengevaluasi barang konsumsi apa saja yang pajaknya akan dinaikkan, misalnya saat ini 2,5% lalu dinaikkan menjadi 7,5%, atau dari 5% menjadi 10%. Besaran kenaikan PPh itu akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan barang substitusi di dalam negeri.
Hal ini dilakukan demi memperbaiki kinerja perdagangan dengan mengurangi defisit neraca perdagangan.
(ray/dru) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, dikutip Senin (27/8/2018), dari seluruh jenis barang konsumsi, impor terbesar sepanjang semester I-2018 adalah kategori makanan dan minuman untuk rumah tangga (food and beverages mainly for household) yang diproses yakni mencapai US$ 1,95 miliar atau naik 47,22%.
Lalu, di posisi kedua ada barang konsumsi yang tidak tahan terlalu lama (consumer goods semi durable) dengan nilai impor US$ 1,71 miliar atau naik 40,98%. Consumer goods semi durable ini didefinisikan sebagai barang yang memiliki daya tahan 1-3 tahun.
Adapun di posisi ketiga dengan nilai impor terbesar adalah barang konsumsi yang tidak tahan lama (consumer goods nondurable) dengan US$ 1,51 miliar atau naik 33,23%.
Sementara itu, peningkatan nilai impor terbesar ada di kategori peralatan/komponen transportasi yang bukan untuk industri yakni mencapai 78% menjadi US$ 133,64 juta.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia dalam waktu dekat akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha yang kegiatannya mengimpor barang konsumsi.
PPh dimaksud adalah PPh Pasal 22, di mana dalam peraturan itu dinyatakan Tarif PPh impor dibagi menjadi beberapa layer yaitu 2,5%, 5%, 7,5% dan 10%.
Adapun saat ini pemerintah tengah mengevaluasi barang konsumsi apa saja yang pajaknya akan dinaikkan, misalnya saat ini 2,5% lalu dinaikkan menjadi 7,5%, atau dari 5% menjadi 10%. Besaran kenaikan PPh itu akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan barang substitusi di dalam negeri.
Hal ini dilakukan demi memperbaiki kinerja perdagangan dengan mengurangi defisit neraca perdagangan.
(ray/dru) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Most Popular