
Gempa Lombok, Cicilan Rumah Dihentikan Sementara
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 August 2018 17:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan sementara (moratorium) proses pembayaran cicilan rumah bagi warga Lombok, yang mengalami bencana gempa bumi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti.
"Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu. Saya belum tahu untuk berapa lama, cuma memang sudah ditetapkan oleh OJK bahwa ada moratorium, waktunya OJK yang tentukan," ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian PUPR, Kamis (23/8/2018).
Lana mengatakan proses moratorium ini akan berdampak pada perpanjangan tenor cicilan. "Karena dihentikan cicilannya, tentu harus ditinjau kembali dan juga nanti harus dilihat kerusakan rumahnya seperti apa," tuturnya.
Selain kebijakan ini, lanjutnya, gempa yang mengguncang Lombok ini juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan kebijakan asuransi rumah subsidi jika terjadi bencana alam seperti gempa.
"Kalau asuransi untuk rumah subsidi sementara yang dicover hanya kalau terjadi kebakaran, asuransi jiwa maupun default untuk kreditnya. Tapi kalau misalnya ada bencana alam itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kita bahas," paparnya.
"Kita belajar dari kasus Lombok, dampaknya bagaimana. Kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa terjadi bencana di lokasi-lokasi lain karena Indonesia juga terletak di ring of fire," tambahnya.
(roy) Next Article Infografis: Lombok Diguncang Gempa
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti.
Selain kebijakan ini, lanjutnya, gempa yang mengguncang Lombok ini juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan kebijakan asuransi rumah subsidi jika terjadi bencana alam seperti gempa.
"Kalau asuransi untuk rumah subsidi sementara yang dicover hanya kalau terjadi kebakaran, asuransi jiwa maupun default untuk kreditnya. Tapi kalau misalnya ada bencana alam itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kita bahas," paparnya.
"Kita belajar dari kasus Lombok, dampaknya bagaimana. Kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa terjadi bencana di lokasi-lokasi lain karena Indonesia juga terletak di ring of fire," tambahnya.
(roy) Next Article Infografis: Lombok Diguncang Gempa
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular