
Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan Kewajiban Perpajakan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2018 10:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, NTB.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan keringanan tersebut berupa Pengecualian Pengenaan Sanksi Perpajakan dan Pemberian Perpanjangan Batas Waktu Keberatan.
"Kebijakan ini diberikan untuk wajib pajak di Lombok yang jatuh tempo tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir," kata Robert dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Poin keringanan kewajiban perpajakan untuk Lombok meliputi; pengecualian sanksi administrasi & pelaporan SPT Masa/Tahunan serta pembayaran pajak. Pelaporan SPT & Pembayaran Pajak dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat.
"Kebijakan selanjutnya keringanan kewajiban perpajakan untuk Lombok adalah pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Pengajuan Keberatan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat," kata Robert.
(dru) Next Article Pemerintah Bakal Pajaki Harta Warisan?
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan keringanan tersebut berupa Pengecualian Pengenaan Sanksi Perpajakan dan Pemberian Perpanjangan Batas Waktu Keberatan.
"Kebijakan ini diberikan untuk wajib pajak di Lombok yang jatuh tempo tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir," kata Robert dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Kebijakan selanjutnya keringanan kewajiban perpajakan untuk Lombok adalah pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Pengajuan Keberatan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat," kata Robert.
(dru) Next Article Pemerintah Bakal Pajaki Harta Warisan?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular