
Turis Bakal Happy Nih, RI Permudah Aturan Tax Refund
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 August 2019 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan relaksasi kebijakan. Kini otoritas pajak memberikan kelonggaran lebih kepada turis asing yang melancong ke Indonesia.
Kelonggaran tersebut berbentuk permohonan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan batasan minimal Rp 50.000 per faktur pajak khusus (FPK) yang bisa dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Dalam aturan yang lama, pemerintah hanya memberikan kesempatan bagi par turis untuk mendapatkan penngembalian pajak jika berbelanja dengan minimal nilai PPN sebesar Rp 500.000 dalam satu FPK, toko ritel yang sama, dan tanggal yang sama.
"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp 500.000 per struk, tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (29/8/2019).
"Dan setelah mencapai total Rp 5 juta, maka dapat meminta pengembalian PPN," jelas otoritas pajak.
Adapun permintaan pengembalian PPN dapat dilakukan di counter Value Added Tax (VAT) yang terletak di area sebelum check in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail.
Otoritas pajak menegaskan bahwa ini berlaku hanya bagi toko retail yang telah berpartisipasi dalam program VAT refund bagi turis asing. Artinya, toko ritel harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
"Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia,"
Ditjen Pajak berharap relaksasi ini mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail. Selain itu, diharapkan skema baru pengembalian PPN bisa mendorong pelaku UKM berpartisipasi dalam program VAT refund.
"Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak.
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Kelonggaran tersebut berbentuk permohonan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan batasan minimal Rp 50.000 per faktur pajak khusus (FPK) yang bisa dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
![]() |
"Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp 500.000 per struk, tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (29/8/2019).
"Dan setelah mencapai total Rp 5 juta, maka dapat meminta pengembalian PPN," jelas otoritas pajak.
Adapun permintaan pengembalian PPN dapat dilakukan di counter Value Added Tax (VAT) yang terletak di area sebelum check in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail.
Otoritas pajak menegaskan bahwa ini berlaku hanya bagi toko retail yang telah berpartisipasi dalam program VAT refund bagi turis asing. Artinya, toko ritel harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
"Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia,"
Ditjen Pajak berharap relaksasi ini mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail. Selain itu, diharapkan skema baru pengembalian PPN bisa mendorong pelaku UKM berpartisipasi dalam program VAT refund.
"Aturan ini mulai berlaku 1 Oktober 2019," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak.
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Most Popular