
Pembeli Rumah di Lombok Bebas dari Kewajiban Bayar Cicilan
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 August 2018 16:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memberi kebijakan khusus terkait cicilan rumah via KPR di Lombok.
Kebijakan itu adalah membebaskan untuk sementara waktu konsumen dari kewajiban menyicil rumah.
"Karena terjadi gempa, semua orang yang menyicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu. Saya belum tahu untuk berapa lama, cuma memang sudah ditetapkan oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, Kamis (23/8/2018).
Sejalan dengan hal itu, dia menuturkan jangka waktu cicilan akan ditinjau kembali.
"Karena dihentikan cicilannya, tentu harus ditinjau kembali dan juga nanti harus dilihat kerusakan rumahnya seperti apa," ungkap Lana.
Di sisi lain, asuransi rumah subsidi bagi konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga tidak menanggung apabila rumah terkena bencana seperti gempa.
"Kalau asuransi untuk rumah subsidi sementara yang di-cover hanya kalau terjadi kebakaran, asuransi jiwa maupun default untuk kreditnya. Misalnya mereka diberhentikan kerja ga bisa bayar, itu tercover tapi kalau misalnya ada bencana itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kita bahas bagaimana kalau terjadi bencana."
Lana mengatakan pemerintah tidak bisa menutup kemungkinan bahwa terjadi bencana di sejumlah lokasi karena Indonesia terletak di kawasan cincin api.
(ray/ray) Next Article Orang Ramai-Ramai Jual Rumah Bekas Awal Tahun, Tanda Apa?
Kebijakan itu adalah membebaskan untuk sementara waktu konsumen dari kewajiban menyicil rumah.
"Karena terjadi gempa, semua orang yang menyicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu. Saya belum tahu untuk berapa lama, cuma memang sudah ditetapkan oleh OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, Kamis (23/8/2018).
"Karena dihentikan cicilannya, tentu harus ditinjau kembali dan juga nanti harus dilihat kerusakan rumahnya seperti apa," ungkap Lana.
Di sisi lain, asuransi rumah subsidi bagi konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga tidak menanggung apabila rumah terkena bencana seperti gempa.
"Kalau asuransi untuk rumah subsidi sementara yang di-cover hanya kalau terjadi kebakaran, asuransi jiwa maupun default untuk kreditnya. Misalnya mereka diberhentikan kerja ga bisa bayar, itu tercover tapi kalau misalnya ada bencana itu belum disebutkan asuransinya. Ini yang sedang kita bahas bagaimana kalau terjadi bencana."
Lana mengatakan pemerintah tidak bisa menutup kemungkinan bahwa terjadi bencana di sejumlah lokasi karena Indonesia terletak di kawasan cincin api.
(ray/ray) Next Article Orang Ramai-Ramai Jual Rumah Bekas Awal Tahun, Tanda Apa?
Most Popular