
'Bank Tak Tertarik Salurkan KPR Rumah Subsidi DP 0%'
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 August 2018 14:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merelaksasi aturan down payment Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan loan to value/financing to value (LTV/FTV).
Artinya, pembelian rumah secara KPR dapat dilakukan dengan uang muka atau DP 0%.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, mengatakan kebijakan DP 0% itu tidak menarik bagi bank jika dilakukan untuk pembiayaan rumah subsidi.
Dia mengatakan kebijakan LTV BI untuk lebih untuk mendorong sektor properti komersial.
"BI dari dulu juga mengeluarkan aturan LTV tapi selaku dikecualikan dari program pemerintah. Tapi, karena yang dilayani pemerintah itu KPR subsidi untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], banyak bank yang tidak mau memberikan DP 0%," katanya, Kamis (23/8/2018).
Lana mengatakan bank melihat bahwa DP 0% pada rumah subsidi justru akan membuat cicilan semakin berat bagi konsumen.
"Cicilannya jadi berat, dan juga pengenaan DP itu tetap diperlukan sebagai komitmen dari debitur," kata dia.
(ray/dru) Next Article Cara Cepat Pulihkan Ekonomi: Gelontorkan KPR!
Artinya, pembelian rumah secara KPR dapat dilakukan dengan uang muka atau DP 0%.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, mengatakan kebijakan DP 0% itu tidak menarik bagi bank jika dilakukan untuk pembiayaan rumah subsidi.
"BI dari dulu juga mengeluarkan aturan LTV tapi selaku dikecualikan dari program pemerintah. Tapi, karena yang dilayani pemerintah itu KPR subsidi untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], banyak bank yang tidak mau memberikan DP 0%," katanya, Kamis (23/8/2018).
Lana mengatakan bank melihat bahwa DP 0% pada rumah subsidi justru akan membuat cicilan semakin berat bagi konsumen.
"Cicilannya jadi berat, dan juga pengenaan DP itu tetap diperlukan sebagai komitmen dari debitur," kata dia.
(ray/dru) Next Article Cara Cepat Pulihkan Ekonomi: Gelontorkan KPR!
Most Popular