
Psst, Begini Cara Importir Nakal Kelabui Bea Cukai
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2018 16:12

Tangerang, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) menemukan indikasi perilaku para importir maupun buyer yang berusaha memecah barang yang dibeli dari luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan tidak akan segan-segan membekukan izin usaha para importir yang mempraktikan bisnis dengan tidak sehat.
"Kami akan segera atur mereka yang secara tidak fair memanfaatkan ketentuan yang ada," kata Heru, Kamis (23/8/2018).
Heru tak memungkiri, praktik seperti ini memang kerap digunakan para importir maupun buyer yang berupaya menghindari bea masuk maupun pajak impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk pajak.
"Misalnya, saya beli harganya US$ 1.000, tapi saya split jadi 11. Padahal yang melakukan transaksi hanya satu. Ini akan kami koreksi," katanya.
Saat ini, batasan nilai barang yang terbebas dari bea masuk melalui platform daring sebesar US$ 100 miliar. Dengan kata lain, dalam setiap pembelian, satu invoice totalnya tidak boleh melebihi US$ 100.
Namun, ada beberapa importir maupun buyer yang berusaha mengakali aturan tersebut, dengan cara pembelian yang dipecah. Praktik ini, kata Heru, sejatinya lumrah diterapkan di negara-negara.
"Gejala ini sudah dideteksi WTO, dan terjadi di semua negara. Kami akan perbaiki ini, untuk melindungi industri dalam negeri," tegasnya.
(dru) Next Article Indonesia Bisa Rebut Pasar Vape Malaysia
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan tidak akan segan-segan membekukan izin usaha para importir yang mempraktikan bisnis dengan tidak sehat.
"Kami akan segera atur mereka yang secara tidak fair memanfaatkan ketentuan yang ada," kata Heru, Kamis (23/8/2018).
"Misalnya, saya beli harganya US$ 1.000, tapi saya split jadi 11. Padahal yang melakukan transaksi hanya satu. Ini akan kami koreksi," katanya.
Namun, ada beberapa importir maupun buyer yang berusaha mengakali aturan tersebut, dengan cara pembelian yang dipecah. Praktik ini, kata Heru, sejatinya lumrah diterapkan di negara-negara.
"Gejala ini sudah dideteksi WTO, dan terjadi di semua negara. Kami akan perbaiki ini, untuk melindungi industri dalam negeri," tegasnya.
(dru) Next Article Indonesia Bisa Rebut Pasar Vape Malaysia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular