
Hai Smoker! Bagaimana Jika Harga Rokok Rp 70.000 Per Bungkus?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2018 14:26

Tangerang, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) mengungkapkan tarif kenaikan cukai untuk rokok tidak akan tinggi di tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku, ada saja usulan yang menginginkan agar tarif cukai hasil tembakau yang dikenakan bisa mengerek harga rokok hingga Rp 70.000 per bungkus.
Pasalnya, kenaikan tarif cukai rokok yang terlampau tinggi hanya akan membebani para pelaku industri rokok, serta memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di pasaran.
"Yang concern kesehatan ingin naik setinggi-tingginya. Ada yang bilang Rp 70.000 per pack. Dengan harga seperti itu, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal," kata Heru di kantor pusat DJBC Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).
Heru menjelaskan, pengenaan tarif cukai tembakau akan tetap mengedepankan 5 aspek utama. Mulai dari aspek kesehatan, perlindungan kepada pelaku usaha, aspek penerimaan dan pengendalian, sampai industri.
Namun, pemerintah tidak bisa begitu saja menerapkan tarif cukai terlampau tinggi. DJBC selaku regulator, harus tetap mengedepankan aspek keadilan dalam merumuskan tarif tersebut.
"Secara historis akan tetap memperhatikan 5 faktor, plus pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Itu akan menjadi referensi," jelasnya.
Meskipun pembahasan sudah dilakukan, namun Heru masih menutup rapat-rapat berapa tarif cukai yang bakal dikenakan untuk hasil tembakau. Adapun saat ini, tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04%.
"Tarifnya untuk 2019 akan keluar sekitar akhir September atau Oktober," katanya.
(dru) Next Article Pengumuman Bagi Para Perokok: Tahun Depan Cukai Naik!
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku, ada saja usulan yang menginginkan agar tarif cukai hasil tembakau yang dikenakan bisa mengerek harga rokok hingga Rp 70.000 per bungkus.
Pasalnya, kenaikan tarif cukai rokok yang terlampau tinggi hanya akan membebani para pelaku industri rokok, serta memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di pasaran.
Heru menjelaskan, pengenaan tarif cukai tembakau akan tetap mengedepankan 5 aspek utama. Mulai dari aspek kesehatan, perlindungan kepada pelaku usaha, aspek penerimaan dan pengendalian, sampai industri.
Namun, pemerintah tidak bisa begitu saja menerapkan tarif cukai terlampau tinggi. DJBC selaku regulator, harus tetap mengedepankan aspek keadilan dalam merumuskan tarif tersebut.
"Secara historis akan tetap memperhatikan 5 faktor, plus pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Itu akan menjadi referensi," jelasnya.
Meskipun pembahasan sudah dilakukan, namun Heru masih menutup rapat-rapat berapa tarif cukai yang bakal dikenakan untuk hasil tembakau. Adapun saat ini, tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04%.
"Tarifnya untuk 2019 akan keluar sekitar akhir September atau Oktober," katanya.
(dru) Next Article Pengumuman Bagi Para Perokok: Tahun Depan Cukai Naik!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular