Pengumuman Bagi Para Perokok: Tahun Depan Cukai Naik!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 July 2018 11:12
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memulai pembahasan awal untuk kembali menaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memulai pembahasan awal untuk kembali menaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Pada hari ini, Jumat (14/7/2018), bendahara negara disebut-sebut melakukan pertemuan internal dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moelek, bersama para plaku usaha di kantornya.

Kepala Sub Direkrotat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak memungkiri, internal DJBC tengah memulai pembahasan rencana tersebut.

"Masih pembahasan awal, dan belum ada bentuknya. Sudah dimulai sekarang pembahasannya," kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (13/7/2018).

Pada tahun ini, tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sementara untuk tahun depan, DJBC mengaku masih melakukan pembicaraan internal, sekaligus membahas bersama pemangku kepentingan terkait lainnya untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Adapun kenaikan cukai rokok, berlandaskan pada empat aspek utama yaitu pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, aspek tenaga kerja dan industri, serta menekan angka peredaran rokok ilegal.

Deni mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai tembakau ditargetkan bisa rampung pada Oktober - November tahun ini, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2019 mendatang.

Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau, maka secara tidak langsung harga rokok di pasaran akan naik dibandingkan sebelumnya.



(dru) Next Article Hai Smoker! Bagaimana Jika Harga Rokok Rp 70.000 Per Bungkus?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular