
Genjot Sektor Pariwisata, OJK Relaksasi Aturan Kredit LPEI
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 August 2018 18:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI dengan memberikan sejumlah relaksasi.
Relaksasi aturan dalam hal batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan batas maksimal penyaluran dana (BMPD).
Penyediaan dana berorientasi ekspor kepada lembaga ekspor Indonesia dikecualikan dari perhitungan BMPD.
Selain itu, penyaluran pembiayaan ke badan usaha milik negara (BUMN) untuk 6 sektor maksimal 30% dari total pembiayaan. Sebelumnya maksimal 25%. Sektor yang bisa dibiayai ditambah, kawasan strategis pariwisata nasional.
(roy) Next Article Selamatkan Rupiah, Ini Detil Paket Kebijakan OJK
Relaksasi aturan dalam hal batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan batas maksimal penyaluran dana (BMPD).
"Jadi ada tambahan untuk BUMN mengenai BMPK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Rabu (15/8/2018).
Kualitas pembiayaan otomatis menjadi lancar untuk eksposur pembiayaan ekspor kepada LPEI, serta eksposur pembiayaan yang memperoleh jaminan dari LPEI.
Pelonggaran penialian kualitas aset atas pembiayaan UMKM dalam rangka ekspor menjadi hanya didasarkan pada faktor ketepatan membayar pokok dan/atau margin, bagi hasil, ujrah untuk pembiayaan ekspor dengan plafon sampai dengan Rp.5 Miliar.
"Penyesuaian bobot risiko tagihan kepada LPEI yang semula berdasarkan rating, paling rendah 20%, menjadi setara dengan pemerintah pusat Indonesia yaitu sebesar 0%," sebut Heru.
Rencana OJK untuk menunjang kegiatan di sektor pariwisata bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata dan pemasukan devisa, di tengah tekanan kondisi ekonomi saat ini. Dengan neraca perdagangan RI sepanjang semester I-2018 mencapai US$ 1,02 miliar, penerimaan devisa diharap dapat menopang untuk jangka pendek.
Kualitas pembiayaan otomatis menjadi lancar untuk eksposur pembiayaan ekspor kepada LPEI, serta eksposur pembiayaan yang memperoleh jaminan dari LPEI.
Pelonggaran penialian kualitas aset atas pembiayaan UMKM dalam rangka ekspor menjadi hanya didasarkan pada faktor ketepatan membayar pokok dan/atau margin, bagi hasil, ujrah untuk pembiayaan ekspor dengan plafon sampai dengan Rp.5 Miliar.
"Penyesuaian bobot risiko tagihan kepada LPEI yang semula berdasarkan rating, paling rendah 20%, menjadi setara dengan pemerintah pusat Indonesia yaitu sebesar 0%," sebut Heru.
Rencana OJK untuk menunjang kegiatan di sektor pariwisata bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata dan pemasukan devisa, di tengah tekanan kondisi ekonomi saat ini. Dengan neraca perdagangan RI sepanjang semester I-2018 mencapai US$ 1,02 miliar, penerimaan devisa diharap dapat menopang untuk jangka pendek.
(roy) Next Article Selamatkan Rupiah, Ini Detil Paket Kebijakan OJK
Most Popular