
Dua Pilot Tertangkap Sabu, Kemenhub Kecolongan?
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
05 August 2018 19:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Pilot BC yang tertangkap karena sabu-sabu dinyatakan sebagai PNS di Kementerian Perhubungan oleh kepolisian.
Lion Air Group juga menyatakan bahwa BC adalah PNS Kementerian Perhubungan yang terbang secara paruh waktu di Batik Air. Seperti diketahui, Batik Air adalah maskapai di bawah Lion Air Group.
Namun, hingga kini Kementerian Perhubungan belum secara tegas menyatakan BC adalah PNS di Kemenhub.
Dalam siaran pers, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyatakan masih menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap BC.
Dari laporan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), pilot BC adalah pilot yang mempunyai lisensi sebagai Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG.
Di siaran pers itu juga dijelaskan bahwa sesuai aturan keselamatan penerbangan sipil internasional Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personil Licensing, setiap pilot harus melakukan medical examination (medex) tiap 6 bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi.
Sebelum terbang, pilot juga harus dicek oleh petugas kesehatan maskapai untuk dinyatakan laik untuk menerbangi pesawat.
Sedangkan terkait narkoba, Plt Dirjen Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan pihaknya selalu melakukan tes narkoba kepada pilot dan personil penerbangan lainnya di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami rencananya segera akan melakukan lagi tes narkoba kepada seluruh inspektur DKPPU yang akan dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) dan Sosialisasi Perang Terhadap Narkoba. Kami juga akan mengundang seluruh Maskapai Penerbangan dan staf DKPPU," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (5/8/2018).
Dia mengatakan Kementerian Perhubungan tidak akan menoleransi pilot dan personil penerbangan lainnya yang menggunakan narkoba.
Semua personil penerbangan yang menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
"Kami akan tindak tegas dan memberi sanksi bagi Pilot yang menggunakan atau terkait dengan masalah narkoba. Sejalan dengan Program Bapak Presiden Perang terhadap Narkoba, kami di Kementerian Perhubungan pun tidak menoleransi narkoba karena membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Praminto.
Praminto memaparkan, sebagai tahap awal apabila pilot terindikasi menggunakan narkoba, yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib yang menyatakan dirinya negatif narkoba.
Jika pilot tersebut positif menggunakan narkoba, maka lisensi pilotnya akan langsung dibekukan, dan yang bersangkutan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(ray/ray) Next Article Balada Negeri Ini, Pilot Lulus Ujian Berkat Sabu-sabu
Lion Air Group juga menyatakan bahwa BC adalah PNS Kementerian Perhubungan yang terbang secara paruh waktu di Batik Air. Seperti diketahui, Batik Air adalah maskapai di bawah Lion Air Group.
Namun, hingga kini Kementerian Perhubungan belum secara tegas menyatakan BC adalah PNS di Kemenhub.
Dari laporan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), pilot BC adalah pilot yang mempunyai lisensi sebagai Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG.
Di siaran pers itu juga dijelaskan bahwa sesuai aturan keselamatan penerbangan sipil internasional Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personil Licensing, setiap pilot harus melakukan medical examination (medex) tiap 6 bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi.
Sebelum terbang, pilot juga harus dicek oleh petugas kesehatan maskapai untuk dinyatakan laik untuk menerbangi pesawat.
Sedangkan terkait narkoba, Plt Dirjen Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan pihaknya selalu melakukan tes narkoba kepada pilot dan personil penerbangan lainnya di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami rencananya segera akan melakukan lagi tes narkoba kepada seluruh inspektur DKPPU yang akan dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) dan Sosialisasi Perang Terhadap Narkoba. Kami juga akan mengundang seluruh Maskapai Penerbangan dan staf DKPPU," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (5/8/2018).
Dia mengatakan Kementerian Perhubungan tidak akan menoleransi pilot dan personil penerbangan lainnya yang menggunakan narkoba.
Semua personil penerbangan yang menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
"Kami akan tindak tegas dan memberi sanksi bagi Pilot yang menggunakan atau terkait dengan masalah narkoba. Sejalan dengan Program Bapak Presiden Perang terhadap Narkoba, kami di Kementerian Perhubungan pun tidak menoleransi narkoba karena membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Praminto.
Praminto memaparkan, sebagai tahap awal apabila pilot terindikasi menggunakan narkoba, yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib yang menyatakan dirinya negatif narkoba.
Jika pilot tersebut positif menggunakan narkoba, maka lisensi pilotnya akan langsung dibekukan, dan yang bersangkutan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Apabila diperhatikan, sebetulnya aturan sudah ketat sehingga pilot yang menggunakan hampir mustahil tidak terdeteksi.
(ray/ray) Next Article Balada Negeri Ini, Pilot Lulus Ujian Berkat Sabu-sabu
Most Popular